Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Lakukan Penyekatan PPKM Darurat

Bali Tribune/ PERIKSA - Petugas memeriksa masyarakat di Pos Penyekatan Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan  - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Tabanan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tabanan lakukan penyekatan.
 
Berbagai jenis kendaraapun dihentikan dan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan juga aturan PPKM Darurat. Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy, P.S., Siregar mengungkapkan, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan atau arus masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan. “Penyekatan yang dilakukan Polres Tabanan saat ini berlangsung di beberapa titik. Termasuk jajaran Polsek Juga melakukan hal yang sama. Pelaksanaan penyekatan dilakukan dengan sinergitas TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan,” ungkap Kapolres di penyekatan PPKM Darurat di Depan Pos Adi Pura Tabanan, Selasa (6/7/21).
 
Dijelaskan, dalam penyekatan ini menurunkan personel dari unsur Satuan Lalulintas, Samapta dan personel dari satuan tertutup. “Semua kendaraan bermotor dan awaknya harus melengkapi diri dengan ketentuan PPKM Darurat. Jika tidak lengkap, silahkan putar balik,” tegas Kapolres. Menurutnya, penyekatan dilakukan beberapa kali dalam sehari, sesuai dengan situasi dan kondisi. 
 
Kapolres juga mengungkapkan, tidak hanya masyarakat umum saja yang di periksa. Kata dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota juga tidak luput dari pemeriksaan. Jika ditemukan ada yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak melengkapi surat tugas dari instansinya, maka pihaknya meminta putar balik. Kata dia, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat pada PPKM kali ini dengan kepentingan yang tidak jelas. 
 
Dalam operasi ini jika ditemukan masyarakat yang tidak ber KTP Bali, maka mereka wajib menunjukkan surat keterangan sudah divaksin dan membawa surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif Swab Antigen atau PCR. “Kegiatan seperti ini akan rutin digelar selama PPKM Darurat berlangsung,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani menambahkan, hasil penyekatan kali ini selama pelaksanaan pemeriksaan nihil ditemukan barang berbahaya lainnya. Seperti sajam, handak dan narkotika. Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 253 unit. Terdiri dari roda dua 158 unit, roda empat 87 unit, dan kendaraan besar sebanyak 8 unit.
wartawan
JIN
Category

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.