Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 9 Tersangka Narkotika, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Bali Tribune/ DITAHAN - GA bersama delapan tersangka narkotika lainnya yang kini ditahan di Polres Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Rerserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024. Kesembilan orang tersangka tersebut antara lain ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24), AGS (24), YG (28), SF (30), KD (31), dan GA (32).

Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap pada sejumlah lokasi di seputaran Kabupaten Tabanan. Ada yang ditangkap di Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Tabanan, dan Kerambitan. Dari mereka, Polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 78,56 gram netto. Dari sembilan orang tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni GA. Ia ditangkap bersama barang buktinya justru saat membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa sabu-sabu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, GA ditangkap pada saat membesuk suaminya pada 11 Juni 2024 lalu. Saat digeledah, petugas ruang tahanan Polres Tabanan menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang beratnya 0,26 gram netto. "Petugas jaga sel tahanan juga menemukan alat isap berupa pipet berwarna merah," kata Surya Atmaja, Kamis (20/6/2024).

Dalam pengakuannya, GA menyebut barang bukti itu merupakan milik suaminya yang tersisa. Suaminya sendiri telah ditangkap sebulan sebelumnya. Masih menurut pengakuannya, GA mengaku hendak membuangnya hanya saja lupa. "Kata sih lupa buang, namun saat kami geledah tas milik GA, dia seperti agak gelisah dan mencurigakan dan petugas menemukan bahwa tas tersebut berisi sabu," ungkapnya.

Surya Atmaja menyebutkan, sesuai SOP setiap pengunjung sel tahanan Polres Tabanan yang membesuk dan membawa barang bawaan memang wajib pihaknya periksa. Ini demi sterilisasi di dalam sel tahanan Polres dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi pengunjung sampai membawa barang-barang yang dilarang. "Ya kami langsung bertindak tegas, termasuk barang seperti narkotika yang sangat dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk tersangka IRT GA sendiri karena terbukti membawa sabu saat membesuk suaminya didalam sel tahanan Polres Tabanan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Gallery Kohinoor Hadirkan Agustus Menang Hadiah Sambut HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Gallery Kohinoor menghadirkan program undian berhadiah AGENDA (Agustus Menang Hadiah) yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih menarik sepanjang bulan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.