Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 9 Tersangka Narkotika, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Bali Tribune/ DITAHAN - GA bersama delapan tersangka narkotika lainnya yang kini ditahan di Polres Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Rerserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024. Kesembilan orang tersangka tersebut antara lain ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24), AGS (24), YG (28), SF (30), KD (31), dan GA (32).

Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap pada sejumlah lokasi di seputaran Kabupaten Tabanan. Ada yang ditangkap di Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Tabanan, dan Kerambitan. Dari mereka, Polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 78,56 gram netto. Dari sembilan orang tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni GA. Ia ditangkap bersama barang buktinya justru saat membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa sabu-sabu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, GA ditangkap pada saat membesuk suaminya pada 11 Juni 2024 lalu. Saat digeledah, petugas ruang tahanan Polres Tabanan menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang beratnya 0,26 gram netto. "Petugas jaga sel tahanan juga menemukan alat isap berupa pipet berwarna merah," kata Surya Atmaja, Kamis (20/6/2024).

Dalam pengakuannya, GA menyebut barang bukti itu merupakan milik suaminya yang tersisa. Suaminya sendiri telah ditangkap sebulan sebelumnya. Masih menurut pengakuannya, GA mengaku hendak membuangnya hanya saja lupa. "Kata sih lupa buang, namun saat kami geledah tas milik GA, dia seperti agak gelisah dan mencurigakan dan petugas menemukan bahwa tas tersebut berisi sabu," ungkapnya.

Surya Atmaja menyebutkan, sesuai SOP setiap pengunjung sel tahanan Polres Tabanan yang membesuk dan membawa barang bawaan memang wajib pihaknya periksa. Ini demi sterilisasi di dalam sel tahanan Polres dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi pengunjung sampai membawa barang-barang yang dilarang. "Ya kami langsung bertindak tegas, termasuk barang seperti narkotika yang sangat dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk tersangka IRT GA sendiri karena terbukti membawa sabu saat membesuk suaminya didalam sel tahanan Polres Tabanan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.