Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Bekuk 54 Pelaku Narkoba Selama Juli 2022

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kepada wartawan tentang para pelaku narkoba dan jumlah barang bukti yang berhasil disita, Rabu (3/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus narkoba selama Juli 2022 dengan 54 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya warga negara asing. Salah seorangnya dengan barang bukti ganja cair. 
 
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, 54 tersangka itu terdiri dari 24 dari Jawa, 22 dari Bali, 3 dari Sumatra, dan 5 orang WNA. 
 
Mereka sebagai wisatawan asal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, dan Jordania. Jenis kelamin tersangka dari 54 orang tersebut, 49 laki-laki dan 5 perempuan. Motif para tersangka disebut sebagian besar sindikat karena beberapa diantaranya merupakan residivis.
 
 "Dengan penindakan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa," ungkapnya.
 
Tersangka pemilik ganja cair adalah Warga Negara Amerika, Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) yang ditangkap di Uma Village B7 Jalan Made Bulet Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (28/7/2022) pukul 12.40 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 6 syringe suntik berisi ganja cair dan satu botol ganja cair. Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Denpasar menyusul adanya paket mencurigakan dari luar negeri. Diketahui bernama Ni Kadek Sri Widani. Setelah dilakukan control delivery paket tersebut milik tersangka. "Ganja cair ini dikirim dari Thailand," terang Bambang Pamungkas.
 
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, para WNA ini diamankan di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dengan barang bukti dibeli dari Thailand yang dikirim bersama makanan lain. Yang kemudian dilakukan control delivery bersama instansi terkait. "Dikirim dengan makanan yang lain, tuturnya.
 
Pihak kepolisian juga masih mendalami pengakuan tersangka yang menyampaikan mengidap kanker sehingga memerlukan barang bukti tersebut untuk pengobatan. Sejauh ini, tersangka belum bisa menunjukkan bukti bahwa mengalami kanker yang dimaksud. 
 
Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal Tindak Pidana Narkotika
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupan 3444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir ekstasi, dan 5,77 gram tembakau gorilla. Terhadap para tersangka dijerat dengan beragam pasal mulai:
 
Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.
 
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
wartawan
RAY
Category

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.