Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Penjarakan ABK yang Mengamuk Ayunkan Pedang

Bali Tribune/ Pengungkapan kasus ABK mengamuk sambil membawa pedang oleh Kapolsek Denpasar Selatan (tengah) di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, (16/3/2022).



balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar, Bali memenjarakan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Yandi Septiawan (21) yang mengamuk sambil mengayunkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 80 cm.

"Senjata tajam tersebut merupakan senjata yang dibawa tersangka dari Sumbawa pada saat akan datang ke Bali. Pada saat kejadian tersangka membawa senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, dilansir Antara, Rabu.

Ia mengatakan senjata tajam berupa pedang dibawanya dari Sumbawa ke Bali hanya untuk membela diri jika berada dalam situasi perkelahian. Kata dia, sebelum mengamuk, tersangka sempat minum arak enam botol di TKP saat bersama temannya.

"Sempat mengamuk dan mengganggu ketertiban warga lainnya, juga membahayakan dengan membawa senjata tajam sehingga warga di sekitar sana melaporkan tersangka ke pihak kepolisian," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 15 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, teman tersangka bernama Roy datang sambil minum arak sebanyak enam botol.

Selanjutnya pada saat mereka minum arak, teman tersangka Roy bercerita bahwa dia punya masalah dengan orang di ABK Benoa. Lalu, teman tersangka bercerita akan dikeroyok oleh ABK di Benoa.

"Setelah si Roy ini cerita, tersangka merasa emosi dan berniat membantu temannya. Mereka datang ke lokasi untuk selesaikan masalah. Tersangka pergi ke Pelabuhan Benoa dengan membawa pedang. Sesampai nya di Benoa tersanga melihat tidak ada orang-orang yang berkelahi. Tersangka pun pulang kembali ke kosnya," jelasnya.

Saat berada di kosnya, tersangka mengoceh sambil membawa pedang karena pengaruh minuman beralkohol, sehingga tetangga di sekitar kost terganggu dan merasa takut karena tersangka membawa senjata tajam.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengejar dan menangkap tersangka yang saat itu didapati sedang ribut dengan suara keras mengganggu tetangga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka Yandi Septiawan disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Tersangka sudah terbukti membawa senjata berupa pedang, yang mana pedang tersebut merupakan senjata penikam atau penusuk yang dapat melukai orang," katanya.

wartawan
HAN
Category

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.