Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Penjarakan ABK yang Mengamuk Ayunkan Pedang

Bali Tribune/ Pengungkapan kasus ABK mengamuk sambil membawa pedang oleh Kapolsek Denpasar Selatan (tengah) di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, (16/3/2022).



balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar, Bali memenjarakan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Yandi Septiawan (21) yang mengamuk sambil mengayunkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 80 cm.

"Senjata tajam tersebut merupakan senjata yang dibawa tersangka dari Sumbawa pada saat akan datang ke Bali. Pada saat kejadian tersangka membawa senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, dilansir Antara, Rabu.

Ia mengatakan senjata tajam berupa pedang dibawanya dari Sumbawa ke Bali hanya untuk membela diri jika berada dalam situasi perkelahian. Kata dia, sebelum mengamuk, tersangka sempat minum arak enam botol di TKP saat bersama temannya.

"Sempat mengamuk dan mengganggu ketertiban warga lainnya, juga membahayakan dengan membawa senjata tajam sehingga warga di sekitar sana melaporkan tersangka ke pihak kepolisian," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 15 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, teman tersangka bernama Roy datang sambil minum arak sebanyak enam botol.

Selanjutnya pada saat mereka minum arak, teman tersangka Roy bercerita bahwa dia punya masalah dengan orang di ABK Benoa. Lalu, teman tersangka bercerita akan dikeroyok oleh ABK di Benoa.

"Setelah si Roy ini cerita, tersangka merasa emosi dan berniat membantu temannya. Mereka datang ke lokasi untuk selesaikan masalah. Tersangka pergi ke Pelabuhan Benoa dengan membawa pedang. Sesampai nya di Benoa tersanga melihat tidak ada orang-orang yang berkelahi. Tersangka pun pulang kembali ke kosnya," jelasnya.

Saat berada di kosnya, tersangka mengoceh sambil membawa pedang karena pengaruh minuman beralkohol, sehingga tetangga di sekitar kost terganggu dan merasa takut karena tersangka membawa senjata tajam.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengejar dan menangkap tersangka yang saat itu didapati sedang ribut dengan suara keras mengganggu tetangga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka Yandi Septiawan disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Tersangka sudah terbukti membawa senjata berupa pedang, yang mana pedang tersebut merupakan senjata penikam atau penusuk yang dapat melukai orang," katanya.

wartawan
HAN
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Spesial dan Promo “Diskon Senyum” Harpelnas di Seluruh Jaringan AHASS

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar serangkaian aktivitas apresiasi khusus bagi para konsumen setia. Mengusung tema nasional “Satu Hati, Menemani Setiap Langkah”, kegiatan memanjakan konsumen ini berlangsung sepanjang bulan September 2026 dengan melibatkan ribuan pelanggan di berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.