Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Penjarakan ABK yang Mengamuk Ayunkan Pedang

Bali Tribune/ Pengungkapan kasus ABK mengamuk sambil membawa pedang oleh Kapolsek Denpasar Selatan (tengah) di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, (16/3/2022).



balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar, Bali memenjarakan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Yandi Septiawan (21) yang mengamuk sambil mengayunkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 80 cm.

"Senjata tajam tersebut merupakan senjata yang dibawa tersangka dari Sumbawa pada saat akan datang ke Bali. Pada saat kejadian tersangka membawa senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, dilansir Antara, Rabu.

Ia mengatakan senjata tajam berupa pedang dibawanya dari Sumbawa ke Bali hanya untuk membela diri jika berada dalam situasi perkelahian. Kata dia, sebelum mengamuk, tersangka sempat minum arak enam botol di TKP saat bersama temannya.

"Sempat mengamuk dan mengganggu ketertiban warga lainnya, juga membahayakan dengan membawa senjata tajam sehingga warga di sekitar sana melaporkan tersangka ke pihak kepolisian," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 15 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, teman tersangka bernama Roy datang sambil minum arak sebanyak enam botol.

Selanjutnya pada saat mereka minum arak, teman tersangka Roy bercerita bahwa dia punya masalah dengan orang di ABK Benoa. Lalu, teman tersangka bercerita akan dikeroyok oleh ABK di Benoa.

"Setelah si Roy ini cerita, tersangka merasa emosi dan berniat membantu temannya. Mereka datang ke lokasi untuk selesaikan masalah. Tersangka pergi ke Pelabuhan Benoa dengan membawa pedang. Sesampai nya di Benoa tersanga melihat tidak ada orang-orang yang berkelahi. Tersangka pun pulang kembali ke kosnya," jelasnya.

Saat berada di kosnya, tersangka mengoceh sambil membawa pedang karena pengaruh minuman beralkohol, sehingga tetangga di sekitar kost terganggu dan merasa takut karena tersangka membawa senjata tajam.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengejar dan menangkap tersangka yang saat itu didapati sedang ribut dengan suara keras mengganggu tetangga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka Yandi Septiawan disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Tersangka sudah terbukti membawa senjata berupa pedang, yang mana pedang tersebut merupakan senjata penikam atau penusuk yang dapat melukai orang," katanya.

wartawan
HAN
Category

Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya: Jaga Keharmonisan dengan Alam

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Uye, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta jajaran memaknai perayaan hari suci yang menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur sekaligus menjaga keharmonisan dengan alam dan seluruh makhluk hidup, khususnya satwa, melalui Persembahyangan Bersama di Pura Luhur Batukaru, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Terbuka Lebar, Minat Studi ke Luar Negeri Terus Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Minat pelajar Bali untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri terus menunjukkan peningkatan. Kemudahan akses informasi serta semakin terbukanya pilihan kampus internasional menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya antusiasme tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.