Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polri dan BPKP Teken Kerjasama Perbaikan Tata Kelola

Bali Tribune / MoU - Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dengan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan tata kelola di lingkungan Polri
balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Polri. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dengan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan langsung Deputi Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto beserta Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
 
“Lewat kerjasama dari kedua belah pihak ini, BPKP akan memberikan dukungan dalam tata kelola yang baik, manajemen pengawasan dan keuangan, peningkatan kinerja layanan publik, dan percepatan pemberantasan tindak pidana khusus,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kamis (17/3) di Denpasar.
 
Ateh menyebut, nota kesepahaman ini menjadi wujud komitmen BPKP dalam mendukung Polri menjalankan program atau kebijakan strategis pemerintah dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu kata Ateh, BPKP juga akan terus berperan dalam pengembangan SDM auditor di lingkungan Polri yakni, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
 
“Sinergi antara BPKP dan Polri sudah terjalin lama dan ke depan kerjasama yang sudah terjalin dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan negara,” ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sinergi antara Polri dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Selain itu, nota kesepahaman antara Polri dengan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri dan BPKP untuk saling bekerjasama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan kepolisian.
 
“Kami mengapresiasi BPKP yang telah banyak membimbing kami dalam hal tata kelola dan akuntabilitas Polri. Untuk itu mari kita laksanakan join audit yang telah disepakati,” ucapnya.
wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.