Polsek Baturiti Tangkap Pelaku Congkel Kotak Uang Sesari | Bali Tribune
Diposting : 10 November 2020 06:06
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ Polsek Baturiti saat gelar pengungkapan kasus congkel kotak sesari.
Balitribune.co.id | Tabanan - Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., pada hari Senin 9 Nopember 2020 Siang, Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, menggelar Press Release bertempat di Polsek Baturiti terkait pengungkapan kasus congkel kotak uang sesari di Pura.
 
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti memberikan keterangan “ Keberhasilan Polsek Baturiti mengungkap dan menangkap pelaku pencongkel dan pencurian Sesari yang terjadi di Pura Pucaksari, Desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan keterangan/informasi dengan benar dan tepat, semua ini jelas telah terbangun kerjasama yang baik dalam upaya mewujudkan Situasi kamtibmas Kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020.
 
Untuk diketahui dalam keseharian jajaran Polsek Baturiti disamping melaksanakan tugas pengamanan dan pembinaan kamtibmas juga tetap melaksanakan Penegakan Hukum ( menindak dengan tegas para pelaku kejahatan ),"Ucap Kapolsek, Senin (9/11).
 
Dijelaskannya saat Selasa, 22 September 2020 pukul 23.30 wita, begitu petugas Piket menerima laporan lewat Telepon dari salah satu Pecalang, saat itu pula petugas langsung mendatangi TKP ke Pura Pucaksari Banjar Tamantanda, Desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, berusaha mendapatkan Barang bukti petunjuk dan menggali keterangan dari para saksi.
 
Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas mengetahui dan mencatat kronologis singkat kejadian, dan juga berhasil mengantongi ciri-ciri dan Identitas pelaku.
 
Berbekal Surat Perintah dan ciri-ciri pelaku yang sudah dikertahui, Unit Rekrim bergerak cepat  melakukan pengembangan, tidak membutuhkan waktu yang lama pelakunya berhasil ditangkap di Desa Batunya Baturiti, bernama Diki Abdulah, laki, umur 22 tahun, wiraswasta, Islam, Alamat tinggal Banjar Tamantanda, desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, Saat dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya mencuri uang sesari dengan cara mencongkel kotaknya.
 
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terduga ditahan di Polsek Baturiti, saat ini kasusnya dalam proses Pemberkasan, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo pasal 64 KUHP yo pasal 55 KUHP, tegas Kapolsek.
 
Akibat ulah perbuatan pelaku Pengempon Pura Pucaksari menderita kerugian Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) termasuk biaya upakara.
 
Diterangkan bahwa Selasa 22 September 2020 pukul 22.00 wita, pecalang Banjar Adat Tamantanda melaksanakan kegiatan rutin Patroli berjalan kaki, sesampainya didepan Pura Pucaksari Tamantanda ( pinggir jalan raya jurusan Denpasar -Singaraja ) melihat seorang laki - laki sedang mencongkel sesari kotak menggunakan alat sejenis linggis besi.
 
"Pelakunya saat itu pula berhasil lari ( kabur ), namun berkat kesigapan Petugas dan masyarakat pelaku dapat diamankan," urainya.