Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Susut Amankan Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas Elpiji, Pelaku Didominasi Pelajar

Bali Tribune /DIAMANKAN - Barang bukti tabung gas elpiji isian 3 KG diamankan di Polsek Susut.



balitribune.co.id | Bangli - Tim Opsnal Polsek Susut berhasil mengamankan enam pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji, Sabtu (27/11/2021). Justru yang mengejutkan para pelaku dodominasi masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dalam jalankan aksinya pelaku menyewa mobil.

Informasi yang berhasil dihimpun pencurian terjadi di gudang milik I Nengah Wisana di Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Jumat (26/11/2021). Korban baru sadar 31 buah tabung gas elpiji isian 3 Kg raib besok pagi ketika membuka warung. Selanjutnya korban sempat menanyakan pada keluarga dan tenaga (buruh) yang diajak, namun tidak ada yang tahu raibnya puluhan tabung gas tersebut. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Susut.

Lanjut sumber, mendapt laporan tim opsnal bawah pimpinan Ipda Putu Asmara Putra langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan beberpa saksi akhirnya petugas berhasil mengindentifikasi mobil yang digunakan para pelaku beraksi yakni  jenis Suzuki Ertiga,

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya diketahui mobil tersebut adalah mobil rent car. Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku akhirnya berhasil menangkap SAD (15) berstaus pelajar SMP asal Peguyangan Denpasar Utara, I K S (17), IPAT (22) asal Gatsu Denpasar Utara, IGSY (15) pelajar SMP asal Tonja, Denpasar Utara, GNW (14) pelajar SMP asal Denpasar Timur dan GMW ((14) pelajar SMP asal Peguyangan, Denpasar Utara.  Untuk pelaku IKS diamankan di rumahnya sedangkanlima pelaku lainya diamanakn di jalan Subak Dalem Gatsu Tengah Denpasar Utara.

Bahkan pelaku selain beraksi di wilayah hukum Polres Bangli, di duga juga sempat beraksi di wilayah Gianyar dan Denpasar. Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji tersebut. Diketahui kalau pelaku ada yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar. ”Kasus sedag kita dalami, untuk barang bukti sudah kita amanankan,” ujarnya.

 Karena pelaku masih berstatus pelajar penanganan dilakukan lewat restorative justice yakni pertemukan antar pelaku dan korban. Dari hasil pertemuan tersebut pihak korban tidak menuntut”Kami masih terus dalami kasus ini,” ujarya singkat.

wartawan
SAM
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.