Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDB Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Pendaftar Jalur Zonasi Wajib Miliki KK Denpasar

Bali Tribune / Kepala Disdikpora Denpasar I Wayan Gunawan
balitribune.co.id | DenpasarPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar akan dimulai tanggal 18 Juni 2020. Pada  PPDB tahun ini, penerapan sistem zonasi masih digunakan. Hanya saja, bagi siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi  tahun ini diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. 
 
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dihubungi di Denpasar, Senin (18/5) mengungkapkan, PPDB tahun ini masih menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
 
Teknis pelaksanaan PPDB tersebut kata Gunawan tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi.
"Pendaftarannya tanggal 18 Juni 2020 mulai, pengumumannya tanggal 15 Juni 2020. Sekarang pendaftarannya mereka menggunakan aplikasi dan mendaftarnya langsung di sekolah masing-masing," jelasnya. 
 
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pendaftaran jalur zonasi masih dipertahankan. Yang membedakan yakni seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan hasil nilai belajar. 
Nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan.
 
Selain menggunakan hasil nilai belajar, yang membedakan PPDB Jalur Zonasi tahun ini dengan tahun lalu adalah persyaratannya yang wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, tidak boleh luar Denpasar. Sementara untuk seleksi yang sebelumnya menggunakan sistem jarak itu ditiadakan. "Saat ini, yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah nilai hasil belajar. Nilai tersebut hasil dari akumulasi di sekolah sebagai pedoman kelulusan siswa. Zonasi tetap dipakai namun dalam pendaftaran PPDB bukan dalam seleksi penerimaan siswanya," jelasnya. 
 
Pendaftaran zonasi yang dimaksud kata Gunawan, mereka yang mencari sekolah wajib mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan rumah mereka tidak boleh lebih jauh dari itu. Kemudian, jika sekolah tersebut melebihi dari kuota sekolah maka saat itulah dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai hasil belajar. 
 
Selain jalur Zonasi, Gunawan mengatakan, ada jalur afirmasi (jalur miskin). Mereka diwajibkan juga menggunakan KK Denpasar. Jika dalam satu sekolah kelebihan kuota, maka Disdikpora wajib mencarikan sekolah lain untuk menampung mereka. Untuk persyaratan kata Gunawan tentunya masih mengacu pada persyaratan sebelumnya yakni melampirkan surat miskin, ijazah dan KK sesuai permintaan sekolah. 
 
Selain itu juga ada jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Terkait jalur prestasi yang akan mendaftar di jenjang SMP, kata Gunawan, syaratnya yakni merupakan siswa berprestasi lulusan sekolah dasar yang ada di Kota Denpasar. Selain itu juga lulusan SD di luar kota Denpasar tetapi memiliki KK Kota Denpasar. "Kuncinya itu untuk jalur prestasi, merupakan lulusan SD di Kota Denpasar. Bisa juga siswa berprestasi lulusan SD di luar kota Denpasar tetapi memiliki KK Kota Denpasar," tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.