
balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini pemerintah masih terus memperpanjang PPKM level 2-4 Jawa-Bali. Terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 di Bali, Tim Yustisi Pemkab Karangasem masih terus mengintensifkan kegiatan razia dan operasi penegakkan protokol kesehatan, di sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran prokes, khususnya di wilayah yang masuk dalam zona merah penularan Covid-19.
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, kepada awak media selepas kegiatan yustisi, Selasa (7/9/2021) menyampaikan, kegiatan razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Atau tepatnya di Jalan Raya Simpang Tiga Bambang Biaung. “Razia Prokes ini rutin kita selenggarakan sesuai dengan jadwal. Kali ini kami turun melaksanakan razia dengan melibatkan dua orang personil TNI, lima orang personil Polri, dua orang personil dari Kejaksaan dan 10 orang anggota Satpol PP,” tegasnya.
Razia tersebut dilaksanakan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 Tentang ( PPKM ) Level 4 dan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem. Dalam kegiatan penertiban dan penegakkan aturan Prokes tersebut, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 14 orang warga yang melanggar Prokes. Sebagian besar karena tidak memakai masker serta genakan masker tidak dengan benar.
“Benar ada belasan orang pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini, sebagian besar karena tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak benar. Sementara ini pelanggar kita berikan teguran dan pembinaan secara lisan,” tandasnya sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas diluar rumah agar terhindar dari paparan virus covid-19.