Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Skala Mikro di Karangasem hanya di 2 Kelurahan

Bali Tribune/ Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta.
balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Berbasis Desa/Kelurahan. Aturan PPKM di Kabupaten Karangasem telah secara resmi diberlakukan. Namun berbeda dengan kabupaten lain yang melaksanakan PPKM secara menyeluruh, di Kabupaten Karangasem, PPKM hanya dilaksanakan di Kecamatan Karangasem. 
 
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, kepada media ini menyampaikan, untuk di Kecamatan Karangasem PPKM skala mikro diberlakukan di dua kelurahan yakni Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan. 
 
“Kita melihat perkembangan kasus, dan untuk PPKM di dua kelurahan ini berlaku mulai hari ini dan kami akan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggak PPKM,” ujar Sedana Merta, Selasa (9/2/2021), sembari menyampaikan jika PPKM ini berlaku dari 9 sampai 22 Februari 2021. 
 
“Mulai hari ini  Pak Camat dan Pak Lurah di dua kelurahan tersebut telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi PPKM disertai dengan penyemprotan disinfektan dan pembagian masker oleh Satgas Kelurahan bersinergi dengan Satgas GR Desa Adat serta TNI/Polri,” tandasnya. 
 
Selanjutnya pada Selasa malam langsung dilaksanakan patroli dan sosialisasi pembatasan jam buka usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita. Untuk hari-hari berikutnya, sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 akan tetap dilaksanakan kegiatan berupa, sosialisasi, edukasi, pembinaan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan ketentuan terkait penerapan PPKM sesuai SE Bupati Karangasem.
 
“Kegiatan selama PPKM yang kita laksanakan yakni penyemprotan disinfektan, operasi yustisi penegakan hukum Perbup 42/2020, mengintensifkan 3T (Tracing, Testing, Treatment) ketika terdapat kasus konfirmasi (positif). Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan upacara adat dan agama dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan situasi kondisi wilayah,” bebernya. 
 
Dalam kaitan ini, pihaknya telah berkoordinasi dan memerintahkan Kepala Diskominfo untuk dukungan berupa mobil koling untuk kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan setiap hari mulai hari ini sampai dengan  22 Februari 2021, Kepala Satpol PP untuk menyiapkan personel sekaligus melaksanakan kegiatan operasi yustisi. 
 
“Kita sudah perintahkan agar Kepala Dinas Kesehatan menyiapkan tenaga Tracer, Surveilans tambahan ketika terdapat kasus konfirmasi (positif), serta dukungan disinfektan,” tukasnya. 
 
Pihaknya juga telah memerintahkan agar Kepala Dinas Disperindag melakukan Pengawasan secara lebih ketat terhadap penerapan Protokol Kesehatan di areal Pasar Amlapura Barat dan Timur serta Pasar Rakyat Subagan. 
 
“Terkait dengan PPKM ini, kita juga telah menyampaikan kepada para Kepala OPD utamanya yang kantornya berlokasi di wilayah Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem, untuk melaksanakan Protokol Kesehatan di perkantoran secara lebih ketat dengan sistem WFH,” tuntasnya. 
wartawan
Husaen
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.