Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPNI Bagikan Minyak Goreng

Bali Tribune / MINYAK - PPNI Bangli bagikan minyak goreng dan masker bagi pengujung di Pasar Kidul Bangli.

balitribune.co.id | BangliSerangkian HUT Persetuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-48, untuk di kabupaten Bangli  kegiatan di isi dengan  bakti sosial di Pasar Kidul Bangli, Kamis (17/3/22). Kegiatan sosial yang dihadiri pula  perwakilan DPW PPNI Provinsi Bali, Ns I Dewa Gede Anom Skep  meliputi pembagian minyak goreng dan masker.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Bangli Ns I Nengah Wirata SKep mengatakan serangkaian HUT PPNI ke-48 tepat 17 Maret dilakukan kegiatan bakti sosial. Kali ini sasaran lokasi di Pasar Kidul Bangli. Kegiatan yang dilakukan meliputi pembagian minyak goreng dan juga pembagian masker.

Menurut Nengah Wirata, belakangan ini ketersediaan minyak goreng terbatas dan harga cukup tinggi. Atas kondisi ini PPNI Bangli menyerahkan bantuan minyak goreng kepada masyarakat kecil. "Bantuan minyak goreng kami berikan kepada pengunjung maupun pedagang kecil di Pasar Kidul," sebutnya.

Pedagang yang diberikan seperti pedagang canang dan kondisi juga sudah lansia. Diserahkan pula masker dengan harapan masyarakat tetap taat dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Nengah Wirata yang juga didampingi Sekretaris PPNI Kabupaten Bangli, Ns I Putu Arsila SKep  dan Ketua Panitia Kegiatan Ns I Nyoman SKep Widiantara menyebutkan jika kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Sementara itu untuk kegiatan pembagian masker dan minyak goreng diikuti oleh perwakilan anggota PPNI. Sebagian besar para anggota melakukan pelayanan di unit kerja masing-masing. 

wartawan
SAM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.