Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pra Rekontruksi Cabut Penjor Desa Taro, 5 Orang Dipastikan Tersangka

Bali Tribune / PENJOR - Pra Rekonstruksi kasus pencabutan penjor di desa Taro, Prajuru Adat dan krama kompak cabut bersamaan

balitribune.co.id | GianyarPara terlapor yang berjumlah 6 orang prajuru adat dan sejumlah saksi, kompak mencabut penjor secara bersamaan. Namun, setelah disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan, perannya sejumlah orang langsung berubah. Gambaran peran masing-masing orang pun semakin jelas. Lima hingga enam orang dipastikan bakal berstatus tersangka.

Hal itu terungkap dalam Pra Rekostruksi kasus pencabutan Penjor di Halaman Mapolres Gianyar, Kamis (7/7). Menariknya, dalam adegan ketiga saat pencabutan para terlapor yang berjumlah 6 orang prajuru adat dan sejumlah saksi, kompak mencabut penjor bersamaan. Kondisi ini membuat penyidik harus membacakan BAP kepada para terlapor. Hingga akhirnya adegan pun berlanjut sesuai skenario merunut BAP.

Sesuai keterangan awal, disebutkan ada sekitar 4 atau 5 orang yg mencabut. Tetapi mungkin karena adanya komitmen kebersamaan, senasib sepenanggungan mereka semua mengaku bahwa mereka semua mencabut Penjor.

"Ini kan tidak masuk akal, mencabut Penjor itu cukup dilakukan oleh dua orang dewasa saja sudah cukup. Ya jadi adegan ketiga memang agak menjelimet karena kita harus sesuaikan lagi peran mereka dari hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko.

Dari 10 adegan yang kita rencanakan, menjadi 9 adegan. Dalam Pra Rekon ini juga ditegaskan sudah memberikan cukup gambaran. "Lima hingga enam orang kemungkinan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka. Dan mungkin lebih," yakinnya.

Dari hasil pra rekon ini, pihaknya tidak akan melaksanakan rekonstruksi lagi. Karena dalam 9 adegan yang disandingkan dengan BAP kurang lebih sama. "Pra rekonstruksi ini kita adakan di halaman Mapolres atas dasar pertimbangan situasi keamanan. Yang penting ini dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor dan para saksi dan sudah diketahui oleh kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para  terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang' atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

wartawan
ATA
Category

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.