Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prabowo Gibran Katrol Gerindra Gianyar Penuhi Satu Fraksi

Bali Tribune / Ketua Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana

balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda dengan torehan PDIP yang anomali dengan hasil Pilpres, Partai Gerindra Gianyar justru bergerak linier. Efek Prabowo-Gibran justru mengkatrol dan dari hasil perhitungan sementara suara di Pemilu 2024, Partai Gerindra kini bisa merebut tiket Satu Fraksi murni di DPRD Gianyar.

Dari data perhitungan suara sementara, Partai Gerindra Gianyar tidak hanya mampu mempertahankan tiga caleg incumbent untuk duduk di kursi legislatif Gianyar. Namun mereka bisa menambah satu kursi, sehingga dalam Pileg periode 2024-2029 ini. hasilnya Partai  Gerindra Gianyar dipastikan langsung bisa membentuk satu fraksi murni di DPRD Gianyar.

Empat kader Partai Gerindra yang diklaim lolos ke gedung DPRD Gianyar. Tiga di antaranya adalah Incumbent, yakni I Gusti Ngurah Supriadi dari Dapil Payangan, lalu ada I Gusti Ngurah Kapidada dari Dapil Blahbatuh, serta I Ketut Astawa Suyasa dari Dapil Gianyar. Ditambah new commer Ida Bagus Gede Suryawan dari Dapil Tampaksiring.

Ketua Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, total suara yang diraih Gerindra di Kabupaten Gianyar sebanyak 25 ribu lembar. Adapun untuk Dapil Tampaksiring, total suara terkumpul sebanyak 3.600, Dapil Payangan sebanyak 5.500, Dapil Gianyar sekitar  5.000an suara. Sementara, Gung Kapidada sendiri telah meraih suara 4.002 lembar.

"Empat kader kita lolos, yaitu di Dapil Gianyar, Tampaksiring, Blahbatuh dan Payangan," ujarnya.

Tagel pun sangat bangga dengan capaian ini, meskipun ia sendiri tidak lolos sebagai caleg DPRD Gianyar dari Dapil Ubud. "Dengan raihan kursi empat ini, kita sudah bisa membentuk satu fraksi. Ini kemajuan bagi kami. Terlebih lagi, Capres kita, Pak Prabowo juga menang, "Saya ucapkan terima kasih pada kader, saudara dan simpatisan yang telah berjuang. Di tengah kuatnya perlawanan, kita bisa sampai di titik ini," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Bali itu pun berpesan pada kadernya. Yakni, saat ini harus lebih dekat dengan masyarakat, supaya partai Gerindra lebih besar lagi di Gianyar. "Agar lebih dekat dengan masyarakat, agar Gerindra makin besar di Gianyar," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.