Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pragina Telah Lanjut Usia, Banjar Bun Garap Sang Hyang Jaran Anak-Anak

Bali Tribune/ AUDIENSI- Tokoh Masyarakat Banjar Bun Denpasar saat audiensi dengan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra di Kantor Walikota Denpasar ,Senin (13/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Kota Denpasar sebagai kota budaya dan pusaka memiliki berbagai kebudayaan dan tarian yang sakral. Salah satunya yakni Tari Sakral Sang Hyang Jaran yang berada di Banjar Bun Denpasar. Sayangnya, Tari Sakral  yang tercatat telah ada sejak  tahun 1905 ini sudah hampir tidak memiliki pregina mengingat pregina yang mewarisi kini sudah lanjut usia. 
 
Melihat kondisi tersebut,  warga Banjar Bun berinisiatif untuk membuat Sang Hyang Jaran baru khusus untuk anak-anak.
 
Tokoh masyarakat Banjar Bun, Mangku Wayan Sugiana mengatakan dalam sejarah tercatat yang membuat pertama kali Sang Hyang Jaran  adalah Jero Mangku Selonog.  Kemudian Mangku Selonog menganugrahkan kepada anaknya yang bernama Made Ampug selaku pemangku pertama dari Tari Sang Hyang Jaran. 
 
Namun karena sebagai pemangku di Pura Natih, Made Ampug lebih fokus di pura sehingga, tugasnya diberikan  kepada adiknya yakni Jro Mangku Ketut  Jambot. Jro Mangku Ketut Jambot mengemban tugasnya sebagai Jero Mangku Sang Hyang Jaran sampai 1995. 
 
Dan diganti yang bukan keturunannya yakni Mangku Ketut Parka. Sekarang ini yang menjadi pemangku adalah Mangku Gede Antara merupakan keturunan generasi kelima dari mangku Selonog sampai sekarang. 
 
"Karena preginanya yang dulu sudah tua maka warga Banjar Bun membuat Sang Hyang Jaran yang baru untuk  anak anak," ungkap Mangku Wayan Sugiana saat audensi dengan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra di Kantor Walikota Denpasar ,Senin (13/1).
 
Ia mengatakan proses pembuatan telah berlangsung sejak tanggal 4 Oktober 2019 dan akan disolahkan pada 15 Januari mendatang. 
 
Menurut Mangku Sugiana dalam proses upacara pesolahan  pihaknya berharap Walikota bisa hadir dan menyaksikannya.
 Mengingat Sang Hyang Jaran di Br. Bun berbeda dengan yang ada ditempat lain.  Karena Sang Hyang Jaran yang ada di Banjar Bun  adalah Sang Hyang Jaran yang sakral dan tidak dipertontonkan seperti yang lainnya. Bahkan Sang Hyang Jaran ini yang dipakai mesiram ini adalah api dari batok kelapa dan bukan api sambuk.
 
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra memberikan apresiasi kepada Br. Bun karena telah melestarikan warisan kebudayaan dan taksu Bali. Menurutnya tari sakral harus dilestarikan dan tercatat sebagai warisan budaya Denpasar.
Tidak hanya iyu, Seni dan ritual yang ada harus dijaga dengan Satyam Siwam Sundaram. Satyam artinya kebenaran Siwam artinya kebersihan, kesucian, kemuliaan, Sundaram artinya keindahan, kecantikan, keharmonisan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.