Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prahara Rumah Tangga Oknum Anggota TNI, Suami Dinonjobkan, Isteri Tersangka

Bali Tribune / Tersangka HSA

balitribune.co.id | DenpasarPrahara rumah tangga dialami seorang oknum anggota TNI Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM MHA. Lantaran dilaporkan oleh sang isteri, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MHA dinonjobkan. Sementara Anandira Puspita sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk perkara KDRT sudah sampai di Pengadilan Militer (Dilmil).

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi didampingi Kapendam Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menerangkan, kasus KDRT dilaporkan sejak MHA bertugas di Kupang pada 2021. Kemudian perkara itu bergulir di Dilmil Kupang, hingga diputus penjara delapan bulan. Hanya saja, pria itu mengajukan banding. "Hasil banding menguatkan putusan tersebut. Hingga kini MHA masih proses pengajuan kasasi. Baik MHA dan AP (Anandiri Puspita) juga dalam proses perceraian sejak 2022," ungkap Unggul dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ironisnya lagi, belum usai masalah tersebut, MHA dilaporkan oleh seorang wanita SPG sebuah rokok berinisial N atas kasus asusila pada 2022. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk menghadapi beberapa permasalahan yang ada tersebut, Lettu CKM MHA pun dinonjobkan. "MHA ini anggota aktif, tapi karena ada masalah jadi dinon-jobkan," terangnya.

Terbaru adalah pengaduan dari Anandira ke Pomdam Udayana terkait dugaan perselingkuhan MHA yang bertugas di Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana dengan anak tiri petinggi polisi berinisial BA. Pihaknya sudah memanggil BA maupun MHA untuk dimintai keterangan. Tetapi mereka mengaku hanya berteman dan pertemanan itu sudah lama dari tahun 2010. Sejauh ini pengaduan tersebut masih belum cukup bukti untuk dilakukan tindak penyidikan. Pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila pelapor bisa menyampaikan bukti yang cukup. "Kami akan menunggu, apabila dari pihak AP mempunyai bukti-bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA. Secepatnya kami Kodam siap memproses," ujarnya.

Lantaran dinyatakan tidak cukup bukti inilah diduga membuat Anandira Puspita kesal. Ia pun bekerjasama dengan seorang pria berinisial HSA untuk mencari simpati publik via media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya MHA bersama BA. Akibatnya, Anandira Puspita dan HSA ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban BA. "Motifnya, karena laporan AP (Anandira Puspita) atas dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya yang dinyatakan tidak cukup bukti itu agar dapat ditingkatkan atau diproses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan itu  sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA. "Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” terangnya.

Polresta Denpasar yang menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE ini sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun IG @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA  juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP. "Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," urai Jansen.

Pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. "Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Puluhan Ribu Usaha di Badung Belum Masuk WP, Sekda: Aparat Desa Bakal Dikerahkan Mendata

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menyebut ada puluhan ribu usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak di Kabupaten Badung. Usaha yang belum dikenai pajak itu diketahui tak hanya berupa akomodasi wisata seperti vila dan restoran, namun juga beragam usaha lainnya seperti usaha salon dan perdagangan.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Laksanakan Aksi Bersih-bersih Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Badung terkait Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) Kabupaten Badung melaksanakan Aksi Beraih Pasar di area Pasar Desa Adat Tegal, Kecamatan Abiansemal, dan Pasar Sempidi Kwanji, Kecamatan Mengwi, pada Selasa pagi, (3/6/).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Tanah Terus Naik Jadi Alasan Badung Pinjam Rp 3 T untuk Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Kemacetan menjadi masalah utama yang akan ditangani oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta). Pasalnya, kemacetan yang saban hari terjadi berdampak langsung terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Badung yang bertopang pada sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Catat Tanggalnya dan Ajak Keluarga! Lakukan Berbagai Aktivitas Seru di ASR Festival 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Apakah Anda sedang merencanakan liburan atau mencari penawaran menarik untuk akomodasi berkualitas? ASR Festival 2025 hadir sebagai jawaban tepat bagi Anda dan keluarga. Acara promosi eksklusif ini diselenggarakan oleh Ascott Indonesia dan menawarkan berbagai aktivitas seru serta diskon menggiurkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tindak Remaja Konvoi di Jalan Raya Puputan Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi konvoi sejumlah anak muda di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Sabtu (31/5/2025), jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penelusuran dan penindakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.