Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prajuru Ubud Nyatakan Dukungan Revitalisasi Pasar Tradisional Ubud

Bali Tribune / BERTEMU - Bendesa Adat Ubud Tjokorda Raka Kerthayasa (kiri) bersama prajurunya saat bertemu Bupati Mahayastra.

balitribune.co.id | GianyarPrajuru Desa Adat Ubud, menyatakan dukungannya terhadap revitalisasi Pasar Tradisional Ubud. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Gianyar Made Mahayastra di Kantor Bupati Gianyar, Senin (10/1). 

Terlebih, revitalisasi Pasar Tradisional Ubud tersebut telah disiapkan anggaran sebesar Rp 99 miliar. Dan, saat ini masih dalam persiapan tender. Adapun sumber dana revitalisasi ini terdiri dari dua sumber. Yakni, dana dari pemerintah pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 72 miliar. Sementara sisanya, Rp 27 miliar akan bersumber dari APBD Gianyar.

Pertemuan dihadiri Bendesa Adat Ubud Tjokorda Raka Kerthyasa, dan jajaran prajuru lainnya. Dalam pertemuan tertutup tersebut pada intinya Desa Adat Ubud mendukung rencana Pemkab Gianyar merevitalisasi Pasar Tradisional Ubud. 

Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Prajuru Desa Adat Ubud yang mendukung revitalisasi Pasar Tradisional Ubud. "Terima kasih kepada Tjokorda Kerthyasa selaku Bendesa Adat Ubud dan seluruh prajuru atas dukungannya terhadap revitalisasi Pasar Ubud, sehingga kedepan Pasar Tradisional Ubud bisa lebih nyaman dan bermanfaat untuk masyarakat Ubud juga Desa Adat Ubud," ujarnya. 

Usai pertemuan, Bupati Mahayastra mengungkapkan, revitalisasi Pasar Tradisional Ubud saat ini telah memasuki tahap persiapan tender. Terkait desain pasarnya nanti, Mahayastra mengatakan akan seperti Pasar Rakyat Gianyar. Namun dia menggarisbawahi bahwa akan lebih menonjolkan kesan artistik Bali.

"Kami akan lebih menonjolkan kesan Bali. Sebab yang dijual di sana adalah budaya kita," ujarnya.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan Pemkab Gianyar sudah harus melakukan revitalisasi terhadap Pasar Tradisional Ubud. Mulai dari pasar yang saat ini terkesan kumuh hingga lokasi parkir yang saat ini masih mengganggu lalu lintas. Sebab ke depan, setiap pembangunan besar di Kabupaten Gianyar, wajib memiliki parkir bawah tanah.

"Pembangunan ini tidak akan menghilangkan ciri khas Ubud sebagai daerah seni. Namun kita hanya menata, menjadikannya lebih baik, lebih nyaman untuk dikunjungi," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.