Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pralingga Ida Bhatara Ring Soring Ambal-Ambal Dikembalikan ke Pura Merajan Selonding

Bali Tribune / KHIDMAT - Upacara ngewaliang pralingga Ida Bhatara langsung masineb di Pura Merajan Selonding yang dilaksanakan Desa Adat Besakih, berlangsung khidmat dan dihadiri ribuan warga.

balitribune.co.id | Amlapura - Upacara ngewaliang pralingga Ida Bhatara langsung masineb di Pura Merajan Selonding, yang dilaksanakan Desa Adat Besakih berlangsung khidmat dan dihadiri ribuan warga di Desa Adat Besakih, Minggu (18/6) pagi.

Ketua Panitia Upacara, I Gusti Bagus Karyawan mengungkapkan, Upacara Ngewaliang Pralingga Ida Bhatara tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Paruman Desa Adat Besakih pada tanggal 14 Mei, 29 Mei serta Tanggal 7 Juni 2023 lalu. Dimana upacara tersebut harus dilaksanakan karena ada Pralingga dari beberapa pura yang belum dikembalikan ketika penyineban saat karya agung Ida Betara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih 26 April lalu.

"Nah, berdasarkan hasil keputusan dalam paruman di Desa Adat Besakih, intinya sejumlah pralingga Ida Bhatara Ring Soring Ambal-ambal yang belum dikembalikan saat nyineb IBTK, sekarang telah dikembalikan lagi ke Pura Merajan Selonding," tegas Gusti Bagus Karyawan, sembari menyebutkan sejumlah pralingga yang belum dikembalikan tersebut merupakan pralingga dari empat Pura yang ada di Komplek Pura Agung Besakih. Yakni Pralingga dari Pura Ulun Kulkul, Pura Bagun Sakti, Pura Manik Mas, dan Pura Pesimpangan.

"Sekarang sudah Kasineb di Pura Merajan Selonding. Sejatinya sebelumnya memang Kasineb di sini, tapi saat Panyineban Karya IBTK 26 Arpil lalu, tidak ada pemberitahuan rapat, tapi secara tiba-tiba pralingga Ida Bhatara tidak dikembalikan,” lontarnya.

Nah, dari pihak desa adat kemudian mencermati kenapa pralingga tidak dikembalikan? Setelah itu lanjut dia, desa adat langsung melaksanakan paruman, dan akhirnya diputuskan kalau Pralingga Ida Bhatara harus dikembalikan lagi ke Pura Merajan Selonding.

Diuraikannya, sebelum dikembalikan lagi ke Pura Merajan Selonding ini, pralingga Ida bhatara tersebut kasineb di dua lokasi pura, yakni pralingga Ida Bhatara Pura Ulun Kulkul dengan pralingga Ida Bhatara Bangun Sakti, kemudian Pralingga Ida Bhatara Pura Manik Mas dengan Pralingga Ida Bhatara Pura Pesimpangan.

Sementara itu, Penglingsir dari Pura Dadia Basukian Ki Tua Paniti Lor, Anglurah Bendesa, Jro Mangku Putu Artayasa, kepada awak media menyebutkan jika pihaknya telah Ngaturang Ayah-ayah serangkaian Upacara Ngewaliang Pralingga Ida Bhatara Soring Ambal-ambal dikembalikan ke Pura Merajan Selonding, Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem dan masineb di Pura Merajan Selonding.

"Harapan kami dengan kembalinya pada tatanan yang semestinya, semoga bisa membuat perubahan yang baik lagi untuk Desa Besakih," ucapnya.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.