Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

praperadilan
Bali Tribune / SIDANG - praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Togar Situmorang oleh Polda Bali telah memenuhi syarat hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Gede Putra Astawa saat membacakan putusan.

Togar ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali pada 3 Juli 2025. Ia dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.

Menurut hakim, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar. Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim, tidak dapat diterima.

“Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap dalam putusan ini. Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu disampaikan melalui di media sosial tentang hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan adalah kabar bohong. "Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.

Mengenai putusan tersebut Penasihat Hukum Togar Situmorang, M Ridwan mengaku kecewa, karena semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak.

"Kecewa, ya pasti kecewa ya, karena yang sudah menyaksikan proses pemeriksaan dari awal, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," ungkapnya.

Sedangkan, Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, SH., MH., Ketua Tim, Nyoman Gatra, SH., MH., Etik Supraptik, SH., Gede Krisna, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah.

"Prosedur sudah dilaksanakan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah," tegasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.

"Kami panggil sebagAi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir," katanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan ini, maka pihaknya akan melanjutkan proses penanganan kasusnya. Namun mantan Kabid Humas Polda NTT ini belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Togar sebagai tersangka.

"Dengan adanya putusan Pengadikan yang menolak permohonan praperadilan ini, maka perkaranya akan tetap jalan. Hanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, tergantung dari kewenangannya penyidik," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Dibantu Melalui Transfer Antar Daerah

balitribune.co.id | Negara - Ditengah keterbatasan anggaran yang kini tengah dihadapi daerah, pembangunan infrastruktur tetap diupayakan untuk menjadi prioritas. Berbagai pola pembiayaan dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik di Jembrana. Salah satunya dengan bantuan melalui transfer antar daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.