Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Predator Red Devil Ancam Keberadaan Ikan Nila Danau Batur

Bali Tribune/ I Wayan Sarma
Balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan predator jenis ikan Red dDevil menjadi ancaman keberadaan ikan nila di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pasalnya, predator yang habitat aslinya berasal dari danau Managua dan danau Nikargua di Amerika Tengah memangsa ikan nila. Bahkan populasi predotor ini terus meningkat.
 
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma saat dikonfirmasi terkait keberadaan ikan Red Devill di Danau Batur tidak menampiknya. Menurutnya, keberadaan ikan Red Devil sudah terdeteksi sejak tahun 2016. Sifat ikan yag karnivora memangsa serangga, cacing,ikan kecil,termasuk telurikan. ”Ikan ini sifatnya teritorialis dan invasifesehigga dengan sifat perkembanganya cukup pesat di beberapa danau termasuk di Danau Batur. Ikan Red Devil selain memakan pakan ikan juga memasng ikan nila. “Keberadaanya sudah terdeteksi sejak lama jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap populasi ikan nila,” ujarnya, Kamis (14/1).
 
Terkait keberadaan ikan Red dDevil, pihaknya telah turun mengedukasi masyarakat khusunya kelompok ikan untuk menangkap dan membawa ikan tersebut ke darat dan jangan sampai dibudidayakan. “Sejatinya ikan Red Devil bisa dikonsumsi, namun kwalitasnya kurang bagus,” sebutnya..
 
Menurut Wayan Sarma, jika populasi ikan predator meningkat akan berdampak pada populasi ikan nila atau keseimbangan ekosistem tidak terjaga. “Kami bukan mau membasmi ikan Red Devil, tapi hanya mengendalikan sesuai ambang batas, sehingga ekosistem berjalan seimbang,” sebutnya.
 
Disinggung dari mana datangnya ikan Red Devil hingga berkembang biak di Danau Batur, kata Wayan Sama kemungkinan secara tidak sengaja ada penghoby ikan membuang ikan tersebut ke danau dan ikan tersebut bercampur pada benih ikan nila yang ditebar. ”Sejauh ini keberadaan ikan Red Devil belum begitu dirasakan oleh kelompok ikan, jika dibiarkan tentu akan berpengaruh terhadap nilai ekonimis,” sebut Wayan Sarma.
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.