Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Jokowi: PPh Final 0,5 Persen Bentuk Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM

SOSIALISASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sosialisasi PPh Final 0,5 persen di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6) bersama salah seorang pelaku UMKM asal Bali.

BALI TRIBUNE - Mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sosialisasi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6). Melalui kebijakan baru yang telah diresmikan Jum'at (22/6) di Surabaya maka UMKM dengan omzet maksimal  Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif pajak 0,5 persen pertahun. Seperti diketahui sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2013 mengatur besaran tarif PPh Final 0,5 persen. Dihadapan seribu pelaku UMKM Bali, Jokowi menjelaskan , saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha. "Bagaimana meringankan beban kita coba itung-itungan potensi penerimaan pajak dari UMKM dan setelah kordinasi kita dapat 0,5 persen," ungkap Jokowi yang disambut tepuk tangan para UMKM yang hadir. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. "Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," katanya. Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandasnya. Dengan diberlakukannya pengaturan PPh Final 0,5 persen atas perubahan ketentuan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013) maka pengaturannya sebagai berikut, 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh 0,5 persen sebagai berikut. - Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun - Untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan/Komanditer atau Firma selama 4 tahun. - Untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Dari sisi lain Presiden Jokowi juga menjelaskan terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Presiden juga mengupayakan keringanan. Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. "Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Dengan adanyan PPh final 0,5 persen tujuannya Basis pajak agar naik, karena adanya kepatuhan dari wajib pajak," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.