Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Jokowi: PPh Final 0,5 Persen Bentuk Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM

SOSIALISASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sosialisasi PPh Final 0,5 persen di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6) bersama salah seorang pelaku UMKM asal Bali.

BALI TRIBUNE - Mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sosialisasi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6). Melalui kebijakan baru yang telah diresmikan Jum'at (22/6) di Surabaya maka UMKM dengan omzet maksimal  Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif pajak 0,5 persen pertahun. Seperti diketahui sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2013 mengatur besaran tarif PPh Final 0,5 persen. Dihadapan seribu pelaku UMKM Bali, Jokowi menjelaskan , saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha. "Bagaimana meringankan beban kita coba itung-itungan potensi penerimaan pajak dari UMKM dan setelah kordinasi kita dapat 0,5 persen," ungkap Jokowi yang disambut tepuk tangan para UMKM yang hadir. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. "Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," katanya. Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandasnya. Dengan diberlakukannya pengaturan PPh Final 0,5 persen atas perubahan ketentuan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013) maka pengaturannya sebagai berikut, 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh 0,5 persen sebagai berikut. - Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun - Untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan/Komanditer atau Firma selama 4 tahun. - Untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Dari sisi lain Presiden Jokowi juga menjelaskan terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Presiden juga mengupayakan keringanan. Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. "Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Dengan adanyan PPh final 0,5 persen tujuannya Basis pajak agar naik, karena adanya kepatuhan dari wajib pajak," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.