Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Jokowi: PPh Final 0,5 Persen Bentuk Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM

SOSIALISASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sosialisasi PPh Final 0,5 persen di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6) bersama salah seorang pelaku UMKM asal Bali.

BALI TRIBUNE - Mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sosialisasi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6). Melalui kebijakan baru yang telah diresmikan Jum'at (22/6) di Surabaya maka UMKM dengan omzet maksimal  Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif pajak 0,5 persen pertahun. Seperti diketahui sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2013 mengatur besaran tarif PPh Final 0,5 persen. Dihadapan seribu pelaku UMKM Bali, Jokowi menjelaskan , saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha. "Bagaimana meringankan beban kita coba itung-itungan potensi penerimaan pajak dari UMKM dan setelah kordinasi kita dapat 0,5 persen," ungkap Jokowi yang disambut tepuk tangan para UMKM yang hadir. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. "Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," katanya. Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandasnya. Dengan diberlakukannya pengaturan PPh Final 0,5 persen atas perubahan ketentuan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013) maka pengaturannya sebagai berikut, 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh 0,5 persen sebagai berikut. - Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun - Untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan/Komanditer atau Firma selama 4 tahun. - Untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Dari sisi lain Presiden Jokowi juga menjelaskan terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Presiden juga mengupayakan keringanan. Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. "Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Dengan adanyan PPh final 0,5 persen tujuannya Basis pajak agar naik, karena adanya kepatuhan dari wajib pajak," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.