Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produk Berbahan Daging Babi Dilarang Masuk Bali

Bali TribunePETERNAK - Jumlah peternak yang terbanyak di Kota Denpasar (140 peternak), Kabupaten Badung (44 peternak), Bangli (9), Buleleng (4), Gianyar (3), Jembrana (66), Karangasem (12), Klungkung (28), dan Tabanan (3 peternak).
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memetakan sebanyak 25 titik peternakan di Pulau Dewata yang berisiko tinggi terkena ancaman penularan virus demam babi Afrika (African Swine Fever/ASF) karena peternak di daerah itu memanfaatkan pakan dari sisa limbah hotel, restoran, dan katering.
 
"Jumlah ternak babi di daerah yang berisiko tinggi itu mencapai 10.002 ekor, dengan jumlah peternak 309 orang," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Wayan Mardiana, di Denpasar, Jumat (27/12).
 
Jumlah peternak yang terbanyak itu di Kota Denpasar (140 peternak), Kabupaten Badung (44 peternak), Bangli (9), Buleleng (4), Gianyar (3), Jembrana (66), Karangasem (12), Klungkung (28), dan Tabanan (3 peternak).
 
Pihaknya sudah meminta Dinas Peternakan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan pada titik-titik peternakan yang berisiko tinggi tersebut.
 
"Apabila ada kasus babi mati atau sakit, agar segera melaporkan pada petugas terdekat untuk pengambilan sampel maupun investigasi lebih lanjut. Yang jelas, sampai saat ini Bali masih aman dari penularan virus demam babi yang belakangan mewabah di Sumatera Utara," ujarnya.
 
Virus ASF, menurut Mardiana, sangat berbahaya bagi ternak babi karena semua babi yang terjangkit pasti akan berakhir dengan kematian dengan masa inkubasi 5 sampai 20 hari. Bahkan pada jenis babi hutan, virus ini lebih resisten. Di samping itu, hingga saat ini belum ada obat maupun vaksin yang bisa mengobati dan mencegah penularan virus ASF.
 
Meskipun sangat berbahaya bagi babi karena penularannya bisa dari air liur, feses babi, ataupun makanan berbahan baku babi ke ternak babi, namun ASF tidak berbahaya atau tidak membuat sakit pada manusia karena virus akan mati pada pemanasan 70 derajat Celcius.
 
"Hanya saja, dampak kerugian ekonominya yang sangat besar jika sampai terkena wabahnya, apalagi jumlah total populasi babi di Bali mencapai 890 ribu ekor. Bagaimana kalau sampai tidak ada babi, bukan hanya kerugian secara ekonomi, tetapi juga budaya karena mayoritas acara adat di Bali memakai daging babi," ucapnya.
 
Untuk pencegahan virus demam babi Afrika masuk Bali, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan instruksi pembakaran sisa-sisa makanan dari pesawat dengan penerbangan negara-negara atau daerah yang terjangkit ASF. Dengan demikian, sisa makanan yang mengandung babi dari daerah terjangkit, tidak sampai dibuang ke tempat pembuangan akhir.
 
Selain itu, pihaknya mengimbau supaya peternak mematuhi ketentuan untuk memasak pakan yang berasal dari sisa makanan hotel, restoran dan katering hingga suhu 70 derajat Celcius, serta rajin menyemprotkan kandang dengan disinfektan.
 
Produk-produk berbahan daging babi, lanjut Mardiana, juga sudah dilarang masuk Bali. "Apalagi daerah kita memang sudah swasembada daging babi, bahkan kita malah mampu mengirimkan ke luar seperti ke Jakarta, Singapura, dan sebagainya," katanya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan terkait dengan maraknya pemberitaan virus demam babi Afrika (ASF) sejauh ini tidak berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
 
"Indikatornya itu 'kan dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan. Untuk November, jumlah wisman ke Bali mencapai 500 ribu, sehingga dari Januari sampai November 2019, kunjungan wisman ke Bali sudah 5,7 juta orang. Bahkan beberapa bulan terakhir, justru trennya menunjukkan peningkatan kunjungan," ujar Astawa.
 
Di sisi lain, mengenai kebijakan pemeriksaan yang diambil Pemerintah Australia bagi wisatawan datang ke sana maupun barang bawaannya, menurut Astawa itu suatu yang wajar.
 
"Sebab kalau sampai patogen itu masuk akan sangat merugikan para peternak di Australia. Apalagi virus bisa ditularkan lewat sepatu, sehingga hal-hal pemeriksaan itu rasional saja," ucapnya yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali itu. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.