Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produk Perikanan Indonesia Target Pasar Domestik

udang
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ekspor perikanan Indonesia ke luar negeri khususnya untuk memenuhi permintaan pasar Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan biaya masuk atau tarif impor 19 persen yang dinilai masih tinggi oleh pelaku ekspor produk perikanan Indonesia. Hal itu yang mendorong pelaku usaha di industri tersebut melirik pangsa pasar baru yakni Tiongkok, Korea, Taiwan dan Rusia. 

"Tidak hanya melirik pasar luar negeri lainnya selain Amerika Serikat, anggota di asosiasi kami akan menggenjot pasar dalam negeri," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo di Denpasar, Senin (25/8).

Ia menyebutkan, total 35 persen produk perikanan Indonesia diekspor ke Amerika Serikat (AS). "Kami mulai April 2025 menghadapi masalah yang besar. Karena sebagian besar ekspor ke AS. 19 persen itu tidak kecil, besar sekali, dunia kami menghadapi masalah ditarif sehingga mencari alternatif pasar selain AS," jelasnya.

Ia memaparkan, melirik pasar Tiongkok mengingat negara tersebut memiliki penduduk yang lebih banyak daripada AS. Selain itu belum banyak pelaku produk perikanan Indonesia yang ekspor ke Tiongkok. "Kami juga membidik pasar Timur Tengah, dan akan menggenjot pasar dalam negeri. Ayo garap pasar dalam negeri," katanya.

Menurut Budhi, adanya berbagai hambatan di pasar ekspor membuat pasar domestik menjadi jalan keluar pelaku usaha produk perikanan. Disamping itu pasar domestik seperti Bali banyak terdapat restoran dan kafe yang menyajikan menu produk perikanan. 

Disebutkannya untuk tahun 2024, secara keseluruhan ekspor perikanan Indonesia mencapai $5 miliar AS, sedangkan ekspor untuk udang mencapai $1,9 miliar AS. "Untuk total ekspornya 1 juta ton, kalau udang 215 ribu ton, 65 persen udang ke AS," sebutnya. 

Pihaknya menargetkan untuk produk perikanan mampu menembus pasar domestik mencapai 10 persen. "Kami mengharapkan pasar domestik berkembang," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.