Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Antar Jemput Pasien dan Jenazah, Kado Terindah Bupati I Gede Dana di HUT Kota Amlapura ke-381 untuk Masyarakat Karangasem

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Karangasem I Gede Dana saat melaunching program antar jemput pasien gratis untuk masyarakat Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura  - Bupati I Gede Dana mempersembahkan program antar jemput pasien dan jenazah, sebagai kado untuk masyarakat Karangasem pada HUT (Hari Ulang Tahun) Kota Amlapura ke-381. Ditandai dengan pengibasan bendera oleh Bupati Dana didampingi Wabup Artha Dipa, secara resmi program pelayanan prima khususnya bagi masyarakat kurang mampu ini, dilaunching.
 
Peluncuran program antar jemput pasien dan jenazah yang dilaksanakan usai apel bendera peringatan HUT Kota Amlapura di Lapangan Tanah Aron, Selasa (22/6/2021) juga disaksikan Ketua DPRD Karangasem I Wayan Swastika, Bupati Karangasem periode 2015-2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Bupati Karangasem periode 2005-2015, I Wayan Gredeg, Wabup Karangasem periode 1999-2005 I Gusti Putu Wijra dan Forkopimda Karangasem.
 
“Untuk pelayanan, telah disiapkan 22 unit kendaraan. Sebanyak 18 unit untuk antar jemput pasien, sedangkan 4 unit, untuk antar jemput jenazah,” ujar Bupati Gede Dana, kepada awak media usai peluncuran secara resmi mobil program layanan antar jemput pasien geratis untuk masyarakat kurang mampu tersebut.
 
Dilanjutkannya, satu armada terdapat tenaga medis, pendamping, dan sopir. Jadi bagi masyarakat yang membutuhkan bisa menghubungi kepala dusun setempat untuk disambungkan ke layanan antar jemput 119 (layanan bebas pulsa), maka tim di setiap wilayah kemudian akan menjemput.
 
Tema yang diangkat pada perayaan HUT ke-381 Kota Amlapura tahun 2021 ini yakni “Karangasem Mesari”. Tema ini memiliki makna agar setiap langkah menuju perbaikan pembangunan dapat mencapai keberhasilan dan bermanfaat untuk semua masyarakat dalam rangka meningkatkan Kemandirian Ekonomi menuju Karangasem Era Baru.
 
“Sebelum kegiatan HUT Kota Amlapura, tadi kami awali dengan persembahyangan bersama di Padmasana. Tujuannya, memohon restu kepada Tuhan agar Karangasem aman, segera bisa melewati Pandemi ini. Tujuan lainnya, memohon agar segala program yang kami siapkan dan luncurkan Mesari. Berhasil sesuai tujuan program serta bermanfaat bagi masyarakat banyak,” terangnya.
 
Selain lauonching program antar jemput pasien, rangkaian Apel Peringatan HUT Kota Amlapura yang diikuti oleh perwakilan OPD dengan mengatur jarak barisan juga diisi dengan penyerahan bantuan 34 paket sembako oleh Bupati secara simbolis kepada perwakilan LVRI, 3 Yayasan di Karangasem, masyarakat kurang mampu. Selain itu diisi juga dengan penyerahan dana punia proyek 1000 tangga bahagia dan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Karangasem atas prestasi capaian tuntas vaksinasi tertinggi kepada Kepala Puskesmas Selat, Camat Selat dan Perbekel Peringsari. 
wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.