Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Bali Smart Island Berlanjut, Modem Terpasang di 70 Tempat

Bali Tribune / Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan,percepatan jangkauan akses wifi hingga ke pelosok Buleleng dilakukan dengan pemasangan Mobile Boradband Wifi (Modem)
balitribune.co.id | SingarajaKepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, percepatan jangkauan akses wifi hingga ke pelosok Buleleng dilakukan dengan pemasangan Mobile Boradband Wifi (Modem). Pemasangan Modem ini merupakan program lanjutan dari Bali Smart Island (BSI) tahun 2021 milik Pemerintah Provinsi Bali yang merupakan alternatif sebelum masuknya jaringan fiber optic.
 
Menurut Ketut Suwarmawan, pemasangan wifi ini merupakan 1 dari 70 tempat yang meliputi desa adat, Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan Puskesmas. Untuk DTW di antaranya air terjun Gitgit, air terjun Campuhan, Hutan Raya Selat, Danau Buyan, Taman Laut Pemuteran, Lingkungan Pura Pulaki, Pura Jaya Prana, Danau Tamblingan, Lingkungan Pura Ponjok Batu, dan Air Terjun Sekumpul.
 
"Dengan adanya solusi menggunakan modem ini dan juga seijin dari Provinsi Bali, sehingga pemasangan selama 3 hari semoga berjalan dengan lancar dan masyarakat di desa adat lainnya bisa memanfaatkan secara maksimal pelayanan wifi gratis ini,” kata Ketut Suwarmawan di Banjar Adat Munduk Mengenu, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Senin, (16/11).
 
Selain di Desa Adat Munduk Mengenu, tim dari Dinas Kominfosanti Buleleng juga melakukan pemasangan di 13 desa Adat dan 1 puskesmas yang ada di Kecamatan Busungbiu.
 
”Ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan akses wifi gratis kepada masyarakat utamanya di Kabupaten Buleleng,” tandas Suwarmawan. 
 
Sementara itu, I Gede Asmaya selaku Penyarikan Desa Adat Munduk Mengenu menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah melakukan pemasangan wifi secara gratis di Desa Munduk Mengenu.
 
”Semoga ke depannya wifi yang terpasang di desa kami berguna bagi masyarakat di Desa kami,” ujarnya.
wartawan
CHA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.