Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Digitalisasi, Buleleng Ditarget Smart Digital di Tahun 2022

Bali Tribune/ MEETING - TP2DD menyelenggarakan high level meeting, Selasa (7/11/2021).

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menyelenggarakan high level meeting, Selasa (7/11/2021). Kegiatan itu dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah tahun 2022.

Disebutkan, maksud dan tujuan digelar high level meeting ini adalah untuk merumuskan arah kebijakan, langkah kerja, dan roadmap dalam TP2DD Kabupaten Buleleng di tahun 2022 serta dukungan BPD Bali, Kejaksaan terhadap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), dengan goalnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si dalam laporannya  memaparkan  pelaksanaan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Gede Suyasa, M.Pd  memberikan arahan soal kebijakan keuangan dan percepatan serta perluasan digitalisasi daerah. Ia berharap di tahun 2022 seluruh program  berjalan dengan baik dibutuhkan daya dukung masyarakat akan kesadaran pembayaran dengan non tunai, cakupan dan kecepatan pada jaringan internet (Smart City) serta infrastruktur perbankan.

Diskusi high level meeting dipandu oleh Sekretaris BPKPD Made Susi Adnyani bersama TP2DD Kabupaten Buleleng  dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Harian TP2DD dan unsur dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPD Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.