Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prokes Ketat, Ratusan Layangan Adu Elok di Ubud

Bali Tribune/Tidak sekadar lomba, tapi peserta dituntut disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan
Balitribune.co.id | Gianyar - Segala kegiatan di saat pandemi Covid- 19, kerap dikhawatirkan akan memicu munculnya kluster baru paparan virus mematikan ini. Namun berbeda dengan Lomba layangan yang digelar di Desa Sayan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Minggu (13/9).  Tidak hanya fokus pada layangan, kewajiban peserta menjalankan protokol kesehatan (Prokes) hingga ketertiban di jalan raya juga menjadi penilaian panitia.     
 
Lomba ini digagas oleh komunitas Rare Angon Demen Kaliwat Liyang (Dekil) yang bermarkas di Banjar Mas, Desa Sayan.  Kali ini,  sedikitnya 500 layangan dengan berbagai tipe ambil bagian.  Memastikan kegiatan ini tidak menimbulkan  kluster baru penyebaran Covid -19, para peserta harus mentaati dan tertib  mengedepankan prokes saat memasuki areal lomba. 
 
“Dekil Festival yang kedua ini semoga berjalan dengan lancar. Kami harapkan semua menerapkan prokes, supaya lomba ini tidak menjadi sumber klaster terbaru di Sayan," ungkap  Perbekel Desa Sayan, Made Andika.
 
 Harapnya, di tengah pademi ini, lomba layangan dapat mempererat persaudaraan para generasi muda setempat dan rare angon. Selain itu, berdampak juga dengan perputaran ekonomi yang ada di wilayah desa setempat.
 
Bahkan, Ketua Panitia Dekil Festival, I Kadek Epa Aprilyanto menjelaskan lomba itu dilakukan guna mengedukasi anak-anak se-Desa Sayan dan rare angon di wilayah desa maupun luar desa. "dari lomba ii, kami  ingin mengedukasi rare angon. Agar selalu bermain layangan jauh dari aliran listrik, dan tidak merugikan orang lain serta menjadi contoh pelaksanaan prokes," paparnya.
 
Hal demikian dari lomba layangan ini, dapat  mencerminkan rare angon ketika di jalan tidak arogan. Geber-geber motor maupun membunyikan klakson. Sebab generasi rare angon yang seperti itu bukan zamanya di generasi sekarang.
 
 "Edukasi protokol kesehatan covid 19 adalah kewajiban kami. demkian juga mengedukasi peserta agar menjadi rare angon yang disegani bukan yang membuat macet maupun geber-geber di jalanan," jelasnya.
 
Dalam kegitan ini,  terdapat 500 layangan. Mulai dari layangan tradisional, maupun kreasi. Jumlah ratusan itu pun terdiri dari beberapa peserta ada yang membawa lebih dari satu.  
wartawan
Nyoman Astana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.