Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Propam Polda Bali Gencarkan Test Urine dan Sikap Tampang

Bali Tribune / Personil Subbid Provos Bidpropam Polda Bali gelar gaktibplin di Polsek Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarAdanya kecenderungan peningkatan tersangkut kasus disiplin, kode etik dan pidana di tubuh Polri, jajaran Subbid Provos Bidpropam Polda Bali gencarkan pemeriksaan. Rabu (22/6), giliran personil Polsek Kota Gianyar yang disasar. Selain pemeriksaan kelengkapan, seluruh personil pun wajib menjalani test urine.

Sasaran penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Bali difokuskan pada pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan perorangan hingga  tes urin untuk mendeteksi  Narkoba serta obat terlarang kepada personel Polsek Gianyar.

"Hari ini kita gelar giat gaktibplin dan tes urin kepada personil Polsek Gianyar. Selain antisipasi pelanggaran juga kami gelar serangkaian Hari Bhayangkara Ke-76 tahun 2022," ungkap Kasubdit Provos Bid Propam Polda Bali AKBP Anak Agung Rai Laba,  yang memimpin langsung kegiatan.

AKBP Anak Agung Rai Laba menyatakan, kegiatan ini sangat penting untuk mengurangi pelanggaran anggota yang selama ini mengalami peningkatan. Terlebih ada kencendrungan peningkatan pelanggaran personil polisi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kegiatan ini penting untuk mengurangi dan menekan pelanggaran personil. Seperti kita ketahui ada beberapa personil yang tersangkut kasus disiplin, kode etik dan pidana," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Provos juga mensosialisasikan Perkap No 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat terhadap anggota Polri. Personil diharapkan  membaca dan melaksanakan Perkap No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat anggota Polri. Hal ini  untuk antisiapsi  t penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dilapangan. "Tak hanya itu saja ada 4C, diantaranya Cek, Ricek, Cros Cek dan Final Cek ini agar personil tetap disiplin dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik," tandasnya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa pun menyampaikan terimaksihnya kepada jajaran Subbid Provos Bidpropam Polda Bali yang telah melakukan pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap personilnya. Pemeriksaan secara mendadak ini dinilai sangat bagus dalam upaya penegakan disiplin anggotanya. Karena itu pula semua personilnya diwajibkan menjalankan pengecekan kecuali personil yang memang lepas piket.

"Dari hasil test urine, syukurnya tidak ditemukan hasil yang positif mengandung zat-zat terlarang. Kegiatan ini tentunya akan menjadi evaluasi bagi seluruh personil," ujarnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.