Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Hukum Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Dianggap Intervensi

Bali Tribune / SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, dengan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kamis (1/2).

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Kamis (1/2/2024). Memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya upaya intervensi dari PHDI Provinsi Bali atas proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa menyebut dalam persidangan mendapatkan surat dari PHDI agar kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH memeriksa saksi yang dihadirkan Putu Sumerta selaku pelapor, Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana dan Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Menariknya ketiga saksi dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan persidangan kasus yang terjadi pada saat hari raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Pasalnya, mereka telah melakukan perdamaian sebagai sesama warga Desa Sumberklampok. Terlebih dua terdakwa yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57), keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak. Bahkan Sumerta mengaku telah legowo dan sudah mencabut laporan di Kepolisian agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk kebersamaan terlebih kami telah melakukan perdamaian melalui paruman agung. Selama ini kami hidup bersama bahkan tidur pun bersama. Dan untuk menghindari masalah di kemudian hari kami minta agar kasus ini dihentikan sampai di sini saja,” kata Artana.

Hal yang sama diminta oleh Perbekel Sawitrayasa. Kepada majelis hakim disampaikan selama ini telah terjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga setempat. Bahkan kebersamaan itu telah lahir sejak bersama memperjuangkan kepemilikan hak atas lahan di desa itu.

“Kami tidak ingin kerukunan dan keharmonisan yang terbangun selama ini tercederai oleh kasus ini. Karena itu kami minta agar kasus ini dihentikan,” tandas Sawitrayasa.

Hakim Made Bagiarta SH merespon positif permintaan itu. Hanya saja menurutnya, kasus tersebut telah memasuki proses persidangan dan harus berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Apa yang disampaikan akan kami pertimbangkan pada saat diambil keputusan nanti,” ujarnya.

Dalam peroses persidangan yang sama JPU Isnarti menyebut pihaknya mendapatkan surat dari PHDI Provinsi Bali yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Surat tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, Kajati Bali dan Kapolda Bali.

Merespons hal itu, Agus Samijaya SH selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali mempertanyakan surat tidak ditembuskan ke PHDI Kabupaten Buleleng dan PHDI Kecamatan Gerokagk. Pasalnya, baik PHDI Kabupaten Buleleng maupun kecamatan Gerokgak terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

“Surat keberatan dari PHDI itu bagian dari intervesi terhadap peradilan dan itu sangat tidak boleh. Kesimpulan kami gagalnya usulan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice (RJ) patut diduga karena adanya surat PHDI tersebut,” kata Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, selama ini PHDI Buleleng terlibat aktif dan merestui adanya perdamaian dan rekonsisiliasi sesama warga Desa Sumberklampok.Terbukti mereka hadir dalam acara rekonsiliasi dan doa bersama yang dihadiri oleh unsur Muspida Buleleng.

“Sementara dalam persidangan ada pengakuan secara eksplisit teruangkap ada kebiasaan masyarakat datang ke pantai saat Nyepi. Karena viral saja kasus ini kemudian diproses,” kata Agus Samijaya.

Selain itu dalam persidangan terungkap tidak disebutkan tidak adanya ujaran kebencian dan permusuhan terhadap satu golongan atau agama tertentu dalam kasus itu. Berdasar Pasal 156 KUHP harus secara eksplisit disebutkan ada unsur penistaan. Dalam peristiwa pidana ada namanya istilah aktus reus dan mens rea, keduanya tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi.

“Ketiga saksi menerangkan hanya ada peristiwa pembukaan portal. Tidak disebutkan adanya peristiwa penistaan terhadap agama dan golongan tertentu” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan, Fokus Pembangunan Terintegrasi 'One Island, One Management'

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana berkomitmen saling menguatkan sinergi pengelolaan keuangan negara dengan tertib administrasi untuk mewujudkan pembangunan daerah secara terintegrasi dalam konsep "One Island, One Management" (Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerja Sama Bali–Rusia, Gubernur Koster Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg yang dipimpin Ketua Parlemen Saint Petersburg, Alexandr Belski, sebagai upaya memperkuat hubungan dan kerja sama antara Bali dan Rusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ford DAS Bali Gelar BNOA Seri Kedua, Tantang Konsumen Taklukkan Medan Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - PT DAS Indonesia Bali, selaku Main Dealer Ford di Bali, kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga hubungan erat dengan pelanggan melalui ajang Bali Next Gen Owner Adventure (BNOA). Mengusung tema "The Journey Continues", kegiatan ini menjadi wadah bagi para pemilik kendaraan Ford untuk menyalurkan gaya hidup petualang mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Buru Pelaku Pencurian Ketu Milik Dua Sulinggih di Desa Budakeling

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus pencurian benda sakral berupa Ketu atau Bawa milik dua orang Sulinggih di Desa Budakeling, Karangasem pada Jumat (5/6/2026) lalu, menarik perhatian publik. Sementara hingga saat ini anggota Polsek Bebandem dan Sat reskrim Polres Karangasem masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat konflik geopolitik dan lonjakan harga energi, stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor keuangan Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.