Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Hukum Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Dianggap Intervensi

Bali Tribune / SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, dengan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kamis (1/2).

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Kamis (1/2/2024). Memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya upaya intervensi dari PHDI Provinsi Bali atas proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa menyebut dalam persidangan mendapatkan surat dari PHDI agar kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH memeriksa saksi yang dihadirkan Putu Sumerta selaku pelapor, Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana dan Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Menariknya ketiga saksi dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan persidangan kasus yang terjadi pada saat hari raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Pasalnya, mereka telah melakukan perdamaian sebagai sesama warga Desa Sumberklampok. Terlebih dua terdakwa yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57), keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak. Bahkan Sumerta mengaku telah legowo dan sudah mencabut laporan di Kepolisian agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk kebersamaan terlebih kami telah melakukan perdamaian melalui paruman agung. Selama ini kami hidup bersama bahkan tidur pun bersama. Dan untuk menghindari masalah di kemudian hari kami minta agar kasus ini dihentikan sampai di sini saja,” kata Artana.

Hal yang sama diminta oleh Perbekel Sawitrayasa. Kepada majelis hakim disampaikan selama ini telah terjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga setempat. Bahkan kebersamaan itu telah lahir sejak bersama memperjuangkan kepemilikan hak atas lahan di desa itu.

“Kami tidak ingin kerukunan dan keharmonisan yang terbangun selama ini tercederai oleh kasus ini. Karena itu kami minta agar kasus ini dihentikan,” tandas Sawitrayasa.

Hakim Made Bagiarta SH merespon positif permintaan itu. Hanya saja menurutnya, kasus tersebut telah memasuki proses persidangan dan harus berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Apa yang disampaikan akan kami pertimbangkan pada saat diambil keputusan nanti,” ujarnya.

Dalam peroses persidangan yang sama JPU Isnarti menyebut pihaknya mendapatkan surat dari PHDI Provinsi Bali yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Surat tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, Kajati Bali dan Kapolda Bali.

Merespons hal itu, Agus Samijaya SH selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali mempertanyakan surat tidak ditembuskan ke PHDI Kabupaten Buleleng dan PHDI Kecamatan Gerokagk. Pasalnya, baik PHDI Kabupaten Buleleng maupun kecamatan Gerokgak terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

“Surat keberatan dari PHDI itu bagian dari intervesi terhadap peradilan dan itu sangat tidak boleh. Kesimpulan kami gagalnya usulan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice (RJ) patut diduga karena adanya surat PHDI tersebut,” kata Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, selama ini PHDI Buleleng terlibat aktif dan merestui adanya perdamaian dan rekonsisiliasi sesama warga Desa Sumberklampok.Terbukti mereka hadir dalam acara rekonsiliasi dan doa bersama yang dihadiri oleh unsur Muspida Buleleng.

“Sementara dalam persidangan ada pengakuan secara eksplisit teruangkap ada kebiasaan masyarakat datang ke pantai saat Nyepi. Karena viral saja kasus ini kemudian diproses,” kata Agus Samijaya.

Selain itu dalam persidangan terungkap tidak disebutkan tidak adanya ujaran kebencian dan permusuhan terhadap satu golongan atau agama tertentu dalam kasus itu. Berdasar Pasal 156 KUHP harus secara eksplisit disebutkan ada unsur penistaan. Dalam peristiwa pidana ada namanya istilah aktus reus dan mens rea, keduanya tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi.

“Ketiga saksi menerangkan hanya ada peristiwa pembukaan portal. Tidak disebutkan adanya peristiwa penistaan terhadap agama dan golongan tertentu” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.