Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Embung di Desa Getakan Dikebut

Bali Tribune / MENINJAU - Wabup Made Kasta meninjau pembangunan embung Desa Getakan, Banjarangkan.


balitribune.co.id | Semarapura - Meski di tengah pandemi Covid-19, kegiatan fisik dengan nilai besar tetap berjalan lantaran manfaatnya bagi masyarakat. Seperti pembangunan embung di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan dengan anggaran bersumber dari APBN 2021 sebesar Rp 7,7 miliar lebih. Keberadaan pembangunan embung ini mendapatkan atensi baik dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta maupun dari Wabup Made Kasta yang turun bergilir bersama para prajuru desa adat setempat.
 
Dihubungi, Senin (24/5/2021), Wakil Bupati Klungkung Made Kasta menyatakan dirinya sempat melihat langsung pekerjaan proyek tersebut, Minggu (23/5) lalu. Pengerjaannya baru tahap awal, yakni berupa pembersihan pohon dan ataan tanah. "Ini merupakan proyek dengan nilai kontrak terbesar dari dana pusat yang tengah berjalan di Klungkung. Mari awasi bersama sehingga proyek bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Dan embung ini bisa segera dimanfaatkan oleh warga, utamanya para petani," ujar Wabup Kasta.
 
Tidak hanya sebagai tempat penampungan air, menurutnya embung térsebut berpotensi dijadikan daya tarik wisata. Hal itu telihat dari lokasi embung yang cukup asri. "Tinggal selanjutnya dilakukan penataan disekitar embung sehingga bisa menarik warga yang lewat untuk berhenti sekadar menikmati pemandangan alam sekitar"terangnya.
 
PPKAir Baku BWS Bali P'enida I Gede Agus Bawantu sebelumnya mengungkapkan, dibangunnya embung tersebut agar terciptanya sistem penyediaan air irigasi dan air baku yang dapat berfungsi secara optimal. Sehingga dapat mengatasi permasalahan kebutuhan air masyarakat.
 
Adapun beberapa sasaran dari hadirnya embung ini yaitu untuk mengatasi keterbatasan pelayanan alr dalam pemenuhan air Irigasi dan mengatasi keterbatasan pelayanan air minum bagi masyarakat dengan cakupan yang lebih luas. "Sumber dana dari APBN Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.7.765.893.000. Adapun bentang bendungan sendiri, yakni 25 meter, sampai di batas pinggir kanan kiri mencapai 37 meter untuk genangan ke arah hulu sampai 200 meter dan kedalamannya 9,5 meter," terang Gede Agus Bawantu memastikan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.