Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Peningkatan Jalan Datah-Asah Senilai Rp. 3.9 Milyar Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Bali Tribune / SEROBOT - Ruas jalan Datah-Asah yang diduga menyerobot lahan pribadi milik warga setempat

Kadis PU Karangasem tegaskan yang buka akses jalan tersebut adalah masyarakat, jadi untuk pembebasan lahan adalah urusan internal kelompok masyarakat disana.

balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem terus berupaya untuk melakukan peningkatan ruas jalan kabupaten untuk menunjang perekonomian, mobilitas dan aktifitas masyarakat di Karangasem. Seperti yang dilaksanakan di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Saat ini tengah berlangsung proyek peningkatan ruas jalan Datah menuju Asah, yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Sinar Tunas Karya Utama, dengan Konsultan Pengawas CV Mahottama.

Proyek peningkatan kapasitas jalan desa menjadi jalan kabupaten ini dilaksanakan dari tanggal 22 Juni 2021 selama 180 hari kalender, dengan total anggaran yang dipergunakan sebesar Rp. 3.9 Milyar. Namun sayangnya proyek peningkatan ruas jalan tersebut diduga menyerobot lahan pribadi milik warga desa setempat, hingga menuai polemik. Itu terjadi lantaran pemerintah dalam hal ini Dinas PU Karangasem dan pihak rekanan sebelumnya tidak pernah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan atau ahli waris yang lahannya diserobot untuk proyek jalan tersebut.

I Gede Baktiyasa selaku ahli waris atas lahan yang dipergunakan untuk proyek peningkatan ruas jalan Datah-Asah tersebut, kepada Bali Tribune, Kamis (4/11/2021) mengatakan, sebagai salah satu ahli waris almarhum I Gede Pica, dirinya tidak pernah sama sekali melepaskan hak atas tanah dimaksud untuk kepentingan fungsi sosial, karena pihaknya sejak awal tidak pernah dilibatkan.

“Sejak awal saya tidak pernah dilibatkan, jadi sebagai ahli waris saya memiliki kewajiban moral untuk menyelamatkan harta warisan leluhur atas nama almarhum I Gede Pica,” tegasnya, sembari menyebutkan luas lahan hak warisnya yang diserobot untuk proyek peningkatan ruas jalan tersebut 2.90 Are, dengan nomor sertifikat hak milk 65 Desa Datah.

Pihaknya sebagai ahli waris almarhum I Gede Pica, mohon agar pemerintah mencarikan winwin solution atas terdampaknya kegiatan dari proyek pembuatan jalan di atas tanah milik almarhum, dan menurut perkiraannya tanah almarhum sudah habis dimanfaatkan sebagai jalan.

Untuk itu sebelum ada penyelesaian yang berkeadilan, pihaknya sebagai pewaris berharap segala bentuk kegiatan di atas tanah almarhum dihentikan, juga para pihak yang terlibat supaya saling menghormati dan jangan memaksakan kehendak guna menghindari dampak hukum yang lebih luas.

“Saya sebagai ahli waris, melihat adanya indikasi penyerobotan tanah, perusakan tanah, dan pencurian material. Sehingga guna menyelesaikan tanah almarhum, sebagai ahli waris saya akan membentuk tim litigasi dan non litigasi,” lontarnya.

Sementara terkait tudingan dugaan penyerobotan lahan yang digunakan untuk proyek peningkatan ruas jalan Datah-Asah tersebut, Plt. Kadis PU Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa ketika dikonfirmasi menegaskan jika yang membuka akses jalan tersebut adalah masyarakat, jadi untuk pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut adalah urusan internal kelompok masyarakat disana.

“Artinya dulu saat akses jalan itu dibuka tidak ada masalah, dan selanjutnya oleh masyarakat jalan tersebut diusulkan ke pemerintah untuk menjadi jalan kabupaten pada Tahun 2016. Dan sudah termuat menjadi jalan kabupaten, karena memang secara teknis ruas jalan itu bisa diakomodir menjadi jalan kabupaten. Tentu saja itu melalui proses komunikasi di internal masyarakat disana,” sebutnya.

“Jadi kalau pemerintah disebut menyerobot pada saat dilakukan penanganan saat ini adalah tidak tepat. Harusnya komplain ahli waris disampaikan ke pihak yang berkomunikasi terdahulu saat membuka ruas jalan tersebut. Dan masalah ini sudah dibahas dalam rapat dan akan dibahas oleh pihak Desa Adat melalui tokoh-tokoh adat,” sambungnya. Jadi ditegaskannya, kalau dulu bermasalah tentu tidak akan bisa dibuka menjadi badan jalan, dan tentu juga tidak akan termuat menjadi jalan kabupaten.

wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.