Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

liga nasional
Bali Tribune / MELEPAS - PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melepas tim sepak bola PS Badung untuk berlaga dalam kompetisi Liga 4 Nasional di Tangerang. Acara pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung pada Rabu (27/5/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KONI Badung I Made Sutama, Ketua Askab PSSI Badung I Wayan Sugita Putra, Manajer Tim Bagus Arjun, Kepala Pelatih Komang Mariawan, serta jajaran pengurus, ofisial, dan pemain PS Badung.

Bupati Adi Arnawa menyatakan momentum ini menjadi langkah awal kebangkitan PS Badung yang sebelumnya sempat mencicipi kompetisi Liga 2. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung perjuangan tim agar mampu menembus kasta kompetisi yang lebih tinggi. "Saya selaku bupati sangat mendukung. Mudah-mudahan PS Badung bisa masuk ke Liga 3 Nasional. Terlebih lagi, regulasi memungkinkan Liga 3 didanai oleh APBD," ujarnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Bupati juga berencana membangkitkan ekosistem sepak bola usia dini di seluruh wilayah Badung mulai tahun depan. "Pada 2027, saya akan perintahkan semua desa dan kelurahan untuk membangun Sekolah Sepak Bola (SSB) usia dini (U8 dan U10). Anggarannya bisa menggunakan APBDes, sekaligus menjadi wadah positif bagi anak-anak muda," imbuh Adi Arnawa.

Sementara itu, Ketua Askab PSSI Badung I Wayan Sugita Putra melaporkan bahwa tim berkekuatan 30 orang ofisial dan pemain ini akan bertolak menuju Tangerang pada Kamis (28/5). Sebelum dilepas Bupati, tim juara regional Bali ini juga telah menghadap dan menerima restu dari Penjabat Gubernur Bali."Kompetisi dimulai dari babak 64 besar hingga babak 8 besar untuk mencari 6 tim terbaik yang berhak lolos ke Liga 3 Nasional. Kami mohon doa restu dan dukungan penuh masyarakat Badung," kata Sugita Putra.

PS Badung dijadwalkan melakoni laga perdana melawan tuan rumah Persila 2000 di Tangerang pada Sabtu (30/5). Selanjutnya, mereka akan menantang Persik Kuningan (Jawa Barat) pada Selasa (2/6/2026), dan menutup fase grup melawan Persiwah Mempawah (Kalimantan Barat) di Purwakarta pada Jumat (5/6/2026).

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.