Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PSI Cari Orang Baik untuk Jadi Caleg 2019

legislatif
BACALEG -- Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto (ketiga dari kanan) beserta pengurus saat melakukan konferensi pers, terkait Bacaleg 2019.

BALI TRIBUNE - Usai merampungkan segala berkas sebagai syarat verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai calon peserta pemilu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali tengah mempersiapkan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan, PSI sudah pasti akan menjadi peserta Pemilu 2019, mengingat segala kesiapan verifikasi KPU sudah diselesaikan. Sehingga kerja selanjutnya adalah mempersiapkan proses pendaftaran bacaleg yang akan diusung oleh PSI Bali. "Administrasi mengenai verifikasi KPU sudah kami rampungkan. Kami juga tengah mempersiapkan proses bacaleg PSI," ujarnya di hadapan awak media di Denpasar, Minggu (27/8).

Sambil menunggu proses verifikasi KPU, PSI juga tengah mempersiapkan calon- calon legislatifnya. Bacaleg PSI dari kader internal dan eksternal partai dan sebagai partai baru yang mengusung kebajikan dan keragaman ini, PSI ingin menjadi kendaraan bagi orang-orang baik yang ingin merubah wajah Indonesia melalui jalur politik.

"Kami ingin mencari orang-orang baik untuk bergerak melalui politik dan menjadi caleg dari PSI. Dan, PSI siap menjadi kendaraan, khususnya bagi anak muda dan perempuan serta tanpa mahar politik," jelas Adi, seraya menuturkan, untuk itu PSI membuka secara resmi pendaftaran Caleg 2019 pada 27 Agustus 2017.

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dengan tim seleksi Bacaleg DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk lebih memudahkan, dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi PSI www.psi.id. "Untuk menjamin kredibilitas bacaleg yang mendaftar, PSI sudah mempersiapkan syarat hingga evaluasi kompetensi. Bahkan kami bekerja sama dengan lembaga penelitian dan survei, akademisi, aktivis, dan tokoh lintas agama untuk memastikan kredibilitas calon yang kami usung," katanya.

Terkait kredibilitas caleg pihaknya juga menegaskan bahwa Caleg PSI nantinya harus bisa menebar kebaikan dan merawat keragaman. "Caleg PSI harus memiliki sikap dan komitmen terhadap perilaku antikorupsi dan intoleransi, keberpihakan terhadap perempuan, serta isu lingkungan," tegasnya.

wartawan
redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.