Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Pegadaian Edukasi Program Pilah Sampah Menabung Emas

Bali Tribune / EDUKASI - Nampak para pejabat yang hadir di acara edukasi program pilah sampah menjadi emas PT Pegadaian di Labuan Bajo.

balitribune.co.id | Labuan Bajo - Peringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), PT Pegadaian membuka The Gade Clean and Gold di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai destinasi wisata premium. Pembukaan tersebut ditandai dengan pemberian edukasi program Corporate Social Responsibility (CSR) memilah sampah menabung emas. 

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan pemberian edukasi tersebut merupakan bentuk nyata Pegadaian dalam mendukung program Indonesia bersih yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo. 

"Kami terus mendukung Indonesia bersih melalui peningkatan program CSR Pegadaian yaitu The Gade Clean and Gold memilah sampah menabung emas dengan membangun bank sampah. Di akhir tahun 2019, kami telah melaksanakan program The Gade Clean and Gold di 63 lokasi di seluruh wilayah Indonesia," kata Kuswiyoto, Labuan Bajo, NTT, Kamis (12/03). 

Kuswiyoto menjelaskan The Gade Clean & Gold merupakan program bersih-bersih Pegadaian yang mengajak dan mengedukasi masyarakat dalam memilah sampah untuk dikonversi menjadi tabungan emas Pegadaian. Kegiatan memilah sampah ini dinyatakan dapat menjadi salah satu cara untuk yang cukup efektif dalam mengurangi volume sampah rumah tangga dan mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan sumber penghidupan warga sekitar dari pemanfaatan kembali sampah. 

"Tujuan pembukaan The Gade Clean and Gold adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat, mengurangi dampak sampah lingkungan, sekaligus meningkatkan sumber penghidupan,” sebutnya.

Pembukaan The Gade Clean and Gold juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, yang nantinya akan diletakkan di salah satu bank sampah Pegadaian pada lima destinasi super prioritas. Dalam penandatangan tersebut turut menyaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan. 

Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan apresiasinya terhadap program CSR The Gade Clean and Gold Pegadaian. Ia mengatakan bahwa program tersebut sangat membantu mengurangi sampah, khususnya sampah plastik. 

"Program The Gade Clean and Gold Pegadaian mengolah sampah menjadi emas merupakan sebuah trobosan besar dalam pengurangan sampah plastik. Dengan kita mengolah sampah, maka kita membuat hidup menjadi bernilai. 

“Pemerintah Indonesia telah merumuskan Rencana Aksi Nasional terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut. Pemerintah Indonesia menargetkan di tahun 2025 sampah berkurang sebesar 70 persen,” kata menteri.

Ada lima strategi yang ditetapkan oleh KLHK. Pertama, membuat gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan. Kedua, melakukan pengelolaan sampah yang bersumber dari darat. Ketiga, penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Keempat, memantau mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, memacu inovasi Penelitian dan pengembangan dalam mengatasi pencemaran sampah di laut. 

Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, Pegadaian juga membuka booth The Gade Coffee and Gold dan membagikan 1200 cup. Pembukaan tersebut juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup anak muda di Labuan Bajo.

Dilain Kesempatan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat & Protokoler Made Mariawan, SE.MM mengatakan untuk saat ini Pegadaian sudah memiliki 69 Bank Sampah yang tersebar diseluruh indonesia dan menghimbau masyarakat untuk ikut  menanamkan budaya memilah sampah sebelum dibuang karena; Jumlah sampah sudah begitu besar dan akan menjadi masalah yang besar dikemuadian hari, maka perlu dilakukan upaya khusus melalui dari Rumah Tangga. 

“Membangun budaya investasi. Pegadaian memberikan insentif atau imbalan dengan membeli sampah masyarakat yang hasilnya nantinya ditabung dalam bentuk emas yang sewaktu waktu bisa diuangkan,” pungkas Mariawan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.