Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

AMANKAN - Polisi amankan sejumlah barang bukti pencabulan terhadap anak berkebutuhan kusus yang dilakukan seorang kakek.

BALI TRIBUNE - Serorang kakek, I Ketut Seken alias Pekak Gula (65), warga Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kab.Jembrana, harus mendekan di balik jeruji besi. Kakek yang telah beberapa cucu ini diamankan oleh jajaran Polsek Mendoyo, Sabtu (24/11), setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan kusus berinisial Bunga (7) yang merupakan anak tetangganya.  Kakek mesum ini mencabuli siswi SLB tersebut di tengah tegalan tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan informasi, Bunga ditemukan oleh ibunya bunga ditengah kebun dalam kondisi tidak mengenakan celana. Begitupula Pekak Gula yang saat itu sedang bersama Bunga juga tidak mengenakan celana. Saat mengetahui kedatangan ibu Bunga, Pekak Gula buru-buru mengenakan celana dan kabur dari lokasi. Ibu Bunga kaget dan langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakkuan yang dilakukan tetangganya itu, orangtua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Aparat Poksek Mendoyo mengamankan Pekak Gula untuk dimintai keterangannya. Sedangkan Bunga saat itu juga divisum ke RSU Negara. Kakek korban, Ketut Lau meminta agar pencabulan yang dialami cucunya itu diproses hokum. “Saya minta masalah ini diproses hukum," ujarnya. Dari celana dalam cucunya terdapat bekas cairan seperma. Dia menduga pelaku yang masih terhitung kakek Bunga telah menyetubuhi cucunya itu. Dikuatkan lagi kemaluan cucunya kelihatan bengkak dan memerah. "Celana cucu saya yang ada cairan seperma sudah diambil oleh polisi. Kasihan cucu saya, dia anak autis seharusnya pelaku melindunginya," ujarnya.  Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Kade Sukasana dikonfirmasi, Minggu (25/11) petang, membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak berkebutuhan kusus yang dilakukan oleh seorang kakek itu. Setelah pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta visum terhadap korban termasuk meminta keterangan dari korban, akhirnya pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum di Polsek Mendoyo.  “Sudah kita periksa, motifnya dalah untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. Kasusnya ini lanjut dan Saya sudah tandatangani berita acara penahanannya. Pelaku kami kenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara” tandas Kompol Gusti Agung Kade Sukasana.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Amed Jukung Race, Perhelatan Perahu Layar Tradisional yang Memikat

balitribune.co.id | Amlapura - Selain terkenal dengan keindahan alam bawah laut dan pantainya yang berada di bawah lembah, nelayan di Pantai Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, juga memiliki event tahunan yakni Amed Jukung Race. Lomba perahu layar tradisional yang digelar setiap hari kemerdekaan RI ini menjadi event yang paling dinanti wisatawan asing.

Baca Selengkapnya icon click

Pura Puseh Desa Adat Dadia di Babahan Kemalingan, Ribuan Uang Kepeng Raib

balitribune.co.id | Tabanan – Pura Puseh Desa Adat Dadia di Banjar Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel kemalingan. Ribuan pis bolong atau uang kepeng yang ada di pura itu raib.

Peristiwa ini diketahui pada Rabu (20/8) siang. Saat itu, prajuru desa adat dan Pura Puseh sedang melakukan persiapan upacara Sri Rambut Sedana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prospek Ekonomi Menjanjikan, Peternakan Sapi dan Kambing Terus Dikembangkan

balitribune.co.id | Negara - Sebagai daerah agraris, sektor peternakan juga menjadi sektor ekonomi potensial di Kabupaten Jembrana. Ternak yang prospektif untuk dibudidayakan adalah sapi kambing. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong produktifitas peternak sapi dan kambing sekaligus menggenjot perluasan pertanian organik.

Baca Selengkapnya icon click

Kekurangan Data Pendukung dari Eksekutif, Pembahasan 8 Ranperda di DPRD Bangli Tertunda

balitribune.co.id | Bangli -  Hingga pertengahan Agustus ini sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) belum juga dibahas DPRD Bangli. Hal tersebut karena adanya kekurangan  data pendukung dari eksekuitif selaku pengusul. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli. I Ketut Suastika pada Rabu (20/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.