Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

AMANKAN - Polisi amankan sejumlah barang bukti pencabulan terhadap anak berkebutuhan kusus yang dilakukan seorang kakek.

BALI TRIBUNE - Serorang kakek, I Ketut Seken alias Pekak Gula (65), warga Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kab.Jembrana, harus mendekan di balik jeruji besi. Kakek yang telah beberapa cucu ini diamankan oleh jajaran Polsek Mendoyo, Sabtu (24/11), setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan kusus berinisial Bunga (7) yang merupakan anak tetangganya.  Kakek mesum ini mencabuli siswi SLB tersebut di tengah tegalan tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan informasi, Bunga ditemukan oleh ibunya bunga ditengah kebun dalam kondisi tidak mengenakan celana. Begitupula Pekak Gula yang saat itu sedang bersama Bunga juga tidak mengenakan celana. Saat mengetahui kedatangan ibu Bunga, Pekak Gula buru-buru mengenakan celana dan kabur dari lokasi. Ibu Bunga kaget dan langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakkuan yang dilakukan tetangganya itu, orangtua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Aparat Poksek Mendoyo mengamankan Pekak Gula untuk dimintai keterangannya. Sedangkan Bunga saat itu juga divisum ke RSU Negara. Kakek korban, Ketut Lau meminta agar pencabulan yang dialami cucunya itu diproses hokum. “Saya minta masalah ini diproses hukum," ujarnya. Dari celana dalam cucunya terdapat bekas cairan seperma. Dia menduga pelaku yang masih terhitung kakek Bunga telah menyetubuhi cucunya itu. Dikuatkan lagi kemaluan cucunya kelihatan bengkak dan memerah. "Celana cucu saya yang ada cairan seperma sudah diambil oleh polisi. Kasihan cucu saya, dia anak autis seharusnya pelaku melindunginya," ujarnya.  Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Kade Sukasana dikonfirmasi, Minggu (25/11) petang, membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak berkebutuhan kusus yang dilakukan oleh seorang kakek itu. Setelah pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta visum terhadap korban termasuk meminta keterangan dari korban, akhirnya pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum di Polsek Mendoyo.  “Sudah kita periksa, motifnya dalah untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. Kasusnya ini lanjut dan Saya sudah tandatangani berita acara penahanannya. Pelaku kami kenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara” tandas Kompol Gusti Agung Kade Sukasana.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Motor Bali Adakan Customer Bonding Harpelnas 2025

balitribune.co.id | Denpasar -  Merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dengan konsumen setia. Dengan mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, Astra Motor Bali menggelar acara Customer Bonding yang hangat dan interaktif sebagai wujud apresiasi mendalam kepada para pelanggan setia sepeda motor Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPM Hadirkan Servis Khusus Mobil Honda Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui jaringan dealer resminya di Pulau Bali menghadirkan program servis khusus bagi konsumen yang terdampakbencana banjir. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Honda untuk membantu konsumen agar tetap dapat beraktivitas dengan lancar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Dukung Pemindahan Lapas Kerobokan dengan Syarat

balitribune.co.id | Bangli - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengusulkan kepada Menteri Hukum RI untuk merelokasi  Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke kabupaten sebagai bentuk dari usulan kabupaten Badung. Pertimbangn pemindahan Lapas Kerobokan ke Bangli yakni kondisi Lapas terbesar di Bali ini sudah sangat padat dan memicu persoalan sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Amanat POJK 19/2025, Permudah Akses Pembiayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Likuiditas perbankan nasional menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menambahkan Dana Penempatan Pemerintah (DPK) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025 lalu. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan, termasuk di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Sawah Bali Susut 6.500 Hektare dalam 5 Tahun, Denpasar Terparah

balitribune.co.id | Denpasar - Lahan sawah di Bali terus menyusut. Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, sejak 2019 hingga 2024, pulau ini kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen. Rata-rata, setiap tahun penyusutan mencapai 1,53 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.