Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pujawali di Pura Sakenan Berlangsung Terbatas, Pamedek Diimbau Ngayat dari Merajan

Bali Tribune/ Suasana Pujawali di Pura Sakenan enam bulan yang lalu sebelum pandemi Covid-19.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pujawali di Pura Sakenan, Kelurahan Serangan yang akan jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan, Sabtu (26/9) mendatang dipastikan akan berlangsung secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. 
 
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI-BALI/IX/2020 dan Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 tentang pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali dalam situasi penanganan Covid-19 saat ini.
 
Prawartaka Karya, IB Gede Pidada, Rabu (23/9) menjelaskan bahwa pelaksanaan Pujawali di Pura Sakenan Kota Denpasar kali ini dilaksanakan secara terbatas oleh Panitia Pujawali. Dimana, pelaksanaan pujawali dilaksanakan bertepatan dengan hari Suci Kuningan pada 26 September 2020 dari pukul 08.00 – 18.00 Wita. Sedangkan upacara penyineban dilaksanakan keesokan harinya yakni pada Minggu 27 September 2020 dari pukul 08.00 – 14.00 Wita.
 
Dalam pelaksanaanya, Panitia Pujawali tetap menerapkan protokol kesehatan. yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman, menyediakan tempat cuci tangan, mengutamakan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta menyarankan bagi pemedek dengan gejala klinis  untuk beristirahat dirumah. Kendati menerapkan protokol kesehatan, Pujawali dilaksanakan dengan tidak mengurangi makna yang terkandung dalam upacara.
 
“Jadi secara tatwa pelaksanaan upakara tetap sama, hanya saja tata pelaksanaanya terbatas hanya oleh Panitia Pujawali sesuai SE PHDI dan MDA Provinsi Bali dalam pelaksanaan Panca Yadnya di masa Covid-19 saat ini,” jelasnya.
 
Karenanya, lanjut Pidada, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan persembahyangan pujawali di Pura Sakenan dapat dilaksanakan denga ngayat dari Merajan dan Sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan Pejati. Hal ini semata-mata untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
 
“Jadi bagi para pemedek dan masyarakat yang hendak ngaturang bhakti dapat melaksanakanya dari merajan atau sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan pejati, jadi bagi masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat saat ini masih di masa penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.