Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pujawali Pura Agung Jagatnatha, Wawali Arya Wibawa Ikuti Persembahyangan

Bali Tribune /Persembahyangan bersama serangkaian pujawali Pura Agung Jagatnatha Denpasar bertepatan dengan Purnama Kalima, Rabu (20/10).

balitribune.co.id | Denpasar -  Pujawali  Pura Agung Jagatnatha Denpasar bertepatan dengan Purnama Kalima, Rabu (20/10). Pelaksanaan pujawali berlangsung dengan disiplin prokes dipuput Ida Pedanda Gede Sidemen dari Griya Buruan, Desa Sanur Kaja.

Usai pelaksanaan persembahan  sesajen dilaksanakan persembahyangan bersama yang dikuti Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa beserta Pimpinan OPD terkait Pemkot Denpasar. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, istri Wakil Wali Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Denpasar, Ida Ayu Widnyani Wiradana.

 Wakil Wali Kota, I  Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menyampaikan pelaksanaan pujawali di Pura Agung Jagatnatha dalam situasi Denpasar yang saat ini masuk pada PPKM Level II dengan tetap mengacu pada disiplin prokes. "Meski telah memasuki PPKM Level II di Kota Denpasar,  pelaksanaan upacara keagamana yang mulai perlahan dilonggarkan namun tetap dalam disiplin prokes," ujarnya.

Lebih lanjut Arya Wibawa mengharapkan kepada para pemedek atau masyarakat yang akan melaksanakan persembahyangan di Pura Agung Jagatnatha untuk selalu disiplin Prokes. Hal ini harus tetap dilaksanakan sebagai hal mendasar kita bersama dalam mencegah dan melindungi sesama  penyebaran Covid-19.

Langkah selanjutnya juga Pemkot Denpasar dalam menindaklanjuti Inmendagri terkait PPKM level II ini menggencarkan pemasangan barcode aplikasi Peduli Lindungi dari kawasan perkantoran hingga ruang publik. Pembukaan ruang publik seperti Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung dibuka secara bertahap.

"Mari kita saling mengingatkan serta tetap mendisiplinkan diri menerapkan  prokes, sehingga nantinya kita dapat bangkit bersama serta kasus Covid-19  dapat terus menurun dan Denpasar dapat masuk dalam PPKM level I," ujar Arya Wibawa.

Sementara Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara menyampaikan pelaksanaan Pujawali Pura Agung Jagatnatha dilaksanakan dari pukul 10.00 Wita hingga penyineban nanti akan dilaksnakan pada pukul 17.00. sementara kepada masyarakat Kota Denpasar yang akan melaksanakan persembahayangan dapat dilakukan  hingga pukul 21.00 Wita.

"Diharapkan masyarakat yang akan melaksanakan persembahyangan untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan," ujarnya.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.