Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

prajuru
Bali Tribune / Prajuru Pura Dhang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Upacara diawali dengan pelaksanaan pangajuman, sebagai tanda persiapan menyambut Ida Bhatara yang akan malinggih di pura. Adapun jadwal upacara  saat puncak pujawali yaitu Ida Bhatara Tirta Tedun ke Jaba Tengah pukul 08.00 Wita, Pasamuan Hidangan di Jaba Tengah pukul 08.00 Wita, pasamuan Lelengisan di Jeroan pukul 10.00 Wita.

Pukul 13.00, Ida Pedanda Mapuja Ngaturang Pujawali, muspa bersama pukul 14.30 Wita, majaya-jaya parajuru pukul 15.00 Wita, Paecan- Ecan Ida Bhatara pukul 15.30 Wita.

Pamucuk Prajuru Pura Dhang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung, Drs. A.A. Ngurah Rai Yuda Darma, MAP, Selasa (6/1) menjelaskan, hari ini dilaksanakan ngajum yaitu madengan-dengan dan ngias ida bhatara.

Selama pujawali, ia mengingatkan umat sedharma bahwa Ida Bhatara diperkirakan telah malinggih sekitar pukul 12.00 WITA, sehingga umat sudah dapat mulai tangkil sejak hari ini.

Umat juga diimbau untuk mengatur waktu persembahyangan dengan baik. Mengingat puncak pujawali diperkirakan akan berlangsung padat, umat disarankan untuk tangkil dari pukul 07.00 WITA.

Pada puncak pujawali  akan dilaksanakan upacara pangilen yang dipuput oleh Ida Ratu Perande Putra Telaga Griya Sanur dan diperkiraka  selesai pukul 19.00 WITA malam.

Sehubungan dengan pelaksanaan pujawali, pengempon pura juga mengingatkan umat agar tidak melaksanakan upacara atiwa-tiwa di Pura Dalem Desa Adat Kerobokan mulai 6 Januari hingga 10 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan purana Pura Dang Kahyangan Petitenget, yang menyebutkan bahwa saat Ida Bhatara dihaturkan pujawali, upacara atiwa-tiwa tidak diperkenankan dilaksanakan.

"Ida Bhatara Nyejer dari tanggal 8-10 Januari 2026 dan sampai tanggal 10 Januari agar krama di Desa Adat Kerobokan tidak melaksanakan upacara atiwa-tiwa," ujarnya.

Ida Bhatara akan malinggih hingga 10 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA sebelum dilakukan prosesi masineb atau penutupan upacara.

Adapun tingkatan pujawali di Pura Dang Kahyangan Petitenget tergolong Jelih Nadi dengan upakara Bebangkit Pregembal.

Pujawali di pura kahyangan jagat ini dilaksanakan enam bulan sekali pada Buda, Wage, Merakih dan menjadi momentum penting bagi umat Hindu untuk memperkuat sradha dan bhakti. 

wartawan
ANA
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.