Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pulang Kerja, Wanita Muda Jadi Korban Begal Paha

kejahatan
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang perempuan muda berinisial KN (21), menjadi korban aksi begal paha saat melintas di jalur sepi Desa Megati menuju Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur (Seltim) pada Selasa (24/3/2026) malam.

Korban yang bekerja sebagai staf dapur itu tiba-tiba dipepet pria misterius yang kemudian meraba pahanya. Pria misterius itu hanya diketahui mengendarai motor Yamaha NMax yang kabur setelah korban berteriak keras untuk minta tolong.

Peristiwa pelecehan ini terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Korban waktu itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Banjar Batanbuah, Desa Tangguntiti, dari tempatnya bekerja. Di perbatasan Banjar Serampingan Kelod, korban mendadak dibuntuti oleh pelaku di jalur pedesaan yang gelap.

Kapolsek Selemadeg Timur (Seltim), AKP I Dewa Made Pramantara, mengonfirmasi adanya kejadian itu. Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksinya dengan cepat dari samping kanan. Seingat korban, pelaku hanya mengenakan topi tanpa helm.

“Pelaku laki-laki, mengenakan kaos hitam, celana panjang hitam, dan topi hitam tanpa helm. Dia mengendarai sepeda motor NMax,” jelas Pramantara pada Kamis (26/3/2026).

Saat posisi sudah sangat dekat, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang area paha korban. Korban yang terkejut spontan berteriak sekeras mungkin untuk meminta pertolongan warga sekitar. Ini yang diduga membuat pelaku panik dan langsung kabur dengan cara memutar balik motornya ke arah berlawanan.

Meski tidak sampai mengalami luka fisik, korban yang berasal dari Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, mengaku trauma dengan kejadian itu. “Korban selamat karena langsung teriak sehingga pelaku kabur. Saat ini korban masih trauma,” imbuhnya.

Saking traumanya, saat membuat laporan ke petugas Polsek Seltim didampingi keluarganya, korban sempat menangis. Untuk saat ini, pihaknya sedang berupaya menyelidiki kejadian itu dengan mencari potensi rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian.

Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan petunjuk awal mengenai ciri-ciri pelaku, di samping meminta keterangan beberapa saksi. Di luar proses penyelidikan, pihaknya juga memperkuat kegiatan patrol di jalur-jalur rawan pada malam hari.

“Kami masih mendalami kasus ini dan berupaya secepatnya mengungkap pelaku. Kami juga imbau masyarakat lebih waspada saat melintas di jalan pada malam hari,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.