Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Member Goldkoin Datangi Polda Bali, Kerugian Capai Rp77 M

Bali Tribune / DATANGI - Diwakili kuasa hukum dari Antariksa Law Firm, puluhan korban investasi bodong PT Goldkoin Internasional mendatangi Mapolda Bali, Kamis (21/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Lebih dari 20 member korban investasi bodong PT Goldkoin Internasional mendatangi Mapolda Bali, Kamis (21/4). Mereka diwakili kuasa hukum dari Antariksa Law Firm untuk berkoordinasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat dengan nomor laporan;  Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 8 April 2022. Selain itu, pihaknya juga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
 
Kuasa hukum para member, I Wayan Mudita didampingi I Gusti Ngurah Artana dan Wira Sanjaya mengatakan, sebanyak 86 orang telah memberi kuasa kepada pihaknya untuk mengadvokasi kasus investasi yang diduga bodong ini. Pihaknya memohon dengan hormat kepada Kapolda Bali untuk memberikan perlindungan hukum kepada puluhan korban investasi ilegal alias bodong. "Kami sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum dengan berbagai tembusan. Ada ratusan korban, untuk sementara baru 86 orang yang memberi kuasa kepada kami," ungkapnya.
 
Mudita berharap kasus ini mendapat perhatian yang serius dari Kapolda Bali guna mengantisipasi adanya korban lain. Pihaknya sangat berharap agar Rizki Adam segera diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan, yaitu 4 berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. "Satunya kita laporkan Rizki Adam selaku pemilik perusahaan," katanya.
 
Setelah mengetahui bahwa Investasi ini dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK pada 18 Maret 2022, pihaknya masih melakukan upaya mediasi dengan melayangkan somasi tanggal 31 Maret 2022 dan sampai sekarang tidak ada tanggapan. Sehingga dilaporkan ke Polda Bali. Namun ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar dan langsung ditindak lanjuti. "Kerugian yang dialami para korban antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Berdasarkan data, di Bali ada 3.500 member dengan total kerugian sekitar Rp 77 miliar," terangnya.
 
Seorang member, Susan Widya mengaku diajak teman yang sudah menjadi member untuk mengikuti investasi ini. Alhasil ia mengalami kerugian Rp 220 juta. Rinciannya Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana dan 20 juta untuk Bali Token. Dengan modal Rp 10 juta, benar ia mendapatkan keuntungan. Ia lalu tertarik dan ikut program Pumping Charity. Awalnya saya ikut yang reguler Rp 10 juta. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta, maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC," tuturnya.
 
Pada saat zoom meeting dengan OJK medio Febuari 2022 lalu, ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu. Itu dibuat untuk mengelabui para member supaya percaya. Setelah mendapatkan surat dari OJK bahwa Koperasi Goldkoin melakukan perdagangam aser kripto tanpa izin, Rizki Adam selaku Ketua Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional mengeluarkan surat Pengumuman Pemberhentian Kegiatan Sementera. Dalam poin 7 surat pengumuman, Rizki Adam berjanji akan mengembalikan semua aset digital pumping. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi. Selanjutnya awal bulan Maret 2020, secara tiba-tiba Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional atas perintah Rizki Adam mengalihkan seluruh modal yang seharusnya diperoleh para nasabah dalam bentuk rupiah. Secara sepihak diubah atau dimasukkan atau dikonversikan dalam bentuk koin digital bernama USDG dan Bali Token (BLI). Tindakan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional dan Rizki Adam tidak pernah mendapat persetujuan ataupun izin dari para penyerta modal. ray
wartawan
RAY
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.