Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Member Goldkoin Datangi Polda Bali, Kerugian Capai Rp77 M

Bali Tribune / DATANGI - Diwakili kuasa hukum dari Antariksa Law Firm, puluhan korban investasi bodong PT Goldkoin Internasional mendatangi Mapolda Bali, Kamis (21/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Lebih dari 20 member korban investasi bodong PT Goldkoin Internasional mendatangi Mapolda Bali, Kamis (21/4). Mereka diwakili kuasa hukum dari Antariksa Law Firm untuk berkoordinasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat dengan nomor laporan;  Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 8 April 2022. Selain itu, pihaknya juga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
 
Kuasa hukum para member, I Wayan Mudita didampingi I Gusti Ngurah Artana dan Wira Sanjaya mengatakan, sebanyak 86 orang telah memberi kuasa kepada pihaknya untuk mengadvokasi kasus investasi yang diduga bodong ini. Pihaknya memohon dengan hormat kepada Kapolda Bali untuk memberikan perlindungan hukum kepada puluhan korban investasi ilegal alias bodong. "Kami sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum dengan berbagai tembusan. Ada ratusan korban, untuk sementara baru 86 orang yang memberi kuasa kepada kami," ungkapnya.
 
Mudita berharap kasus ini mendapat perhatian yang serius dari Kapolda Bali guna mengantisipasi adanya korban lain. Pihaknya sangat berharap agar Rizki Adam segera diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan, yaitu 4 berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. "Satunya kita laporkan Rizki Adam selaku pemilik perusahaan," katanya.
 
Setelah mengetahui bahwa Investasi ini dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK pada 18 Maret 2022, pihaknya masih melakukan upaya mediasi dengan melayangkan somasi tanggal 31 Maret 2022 dan sampai sekarang tidak ada tanggapan. Sehingga dilaporkan ke Polda Bali. Namun ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar dan langsung ditindak lanjuti. "Kerugian yang dialami para korban antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Berdasarkan data, di Bali ada 3.500 member dengan total kerugian sekitar Rp 77 miliar," terangnya.
 
Seorang member, Susan Widya mengaku diajak teman yang sudah menjadi member untuk mengikuti investasi ini. Alhasil ia mengalami kerugian Rp 220 juta. Rinciannya Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana dan 20 juta untuk Bali Token. Dengan modal Rp 10 juta, benar ia mendapatkan keuntungan. Ia lalu tertarik dan ikut program Pumping Charity. Awalnya saya ikut yang reguler Rp 10 juta. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta, maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC," tuturnya.
 
Pada saat zoom meeting dengan OJK medio Febuari 2022 lalu, ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu. Itu dibuat untuk mengelabui para member supaya percaya. Setelah mendapatkan surat dari OJK bahwa Koperasi Goldkoin melakukan perdagangam aser kripto tanpa izin, Rizki Adam selaku Ketua Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional mengeluarkan surat Pengumuman Pemberhentian Kegiatan Sementera. Dalam poin 7 surat pengumuman, Rizki Adam berjanji akan mengembalikan semua aset digital pumping. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi. Selanjutnya awal bulan Maret 2020, secara tiba-tiba Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional atas perintah Rizki Adam mengalihkan seluruh modal yang seharusnya diperoleh para nasabah dalam bentuk rupiah. Secara sepihak diubah atau dimasukkan atau dikonversikan dalam bentuk koin digital bernama USDG dan Bali Token (BLI). Tindakan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional dan Rizki Adam tidak pernah mendapat persetujuan ataupun izin dari para penyerta modal. ray
wartawan
RAY
Category

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.