Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Sahabat JRX SID “Serbu” Kejati Bali

Bali Tribune/Puluhan Sahabat JRX SID berkumpul di depan gerbang kantor Kejati Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah berkas hasil penyelidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Bali Bali melimpahkan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melibatkan Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali pada Kamis (27/8). 
 
Sementara itu, puluhan orang berpakaian serba hitam dan juga masker dari kumpulan Sahabat JRX SID mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril terhadap  JRX SID.
 
Setiba di Kejati, mereka langsung disambut oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi. 
 
Dua perwakilan dari Sahabat JRX SID, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata kemudian melakukan pertemuan dengan di ruang kerja Zuhandi. 
 
Dalam pertemuan ini, Sahabat JRX SID  meminta Kejati Bali untuk mengawal kasus ini secara adil tanpa intimidasi. "Kami minta saat proses selanjutnya, JRX tidak diintimidasi, tidak ada pesanan-pesanan politik dan yang lain. Itu janji dari pihak Kejati Bali," ujar Nyoman Mardika seusai bertemu Zuhandi. 
Terkait proses pelimpahan bukti dan tersangka ini digelar secara telekonferensi. Kini, penanganan perkara yang menjerat Jerinx ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. 
 
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
 
Usai menerima bukti dan tersangka, sambung Eka Widanta, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali. Selaras dengan itu, pihaknya juga segera menyusun  dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. "Penahanan tetap dilakukan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta. 
 
Adapun 7 Jaksa yang akan menangani perkara ini yakni  Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Keempatnya merupakan Jaksa dari Kejati Bali. Sedangkan sisanya 
jaksa dari Kejari Denpasar yakni, Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
 
Dalam perkara ini, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.