Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Karya Pura Tangkas Kori Agung Sira Arya Kanuruhan Desa Akah

Bali Tribune/ Warga pengempon Pura Tangkas Kori Agung Trah Sira Arya Kanuruhan, Desa Akah saat mengikuti prosesi ritual serangkaian puncak karya ngenteg linggih, pengebek, pengodal, mapeselang, majejiwan lan mapedanaan di pura setempat, Kamis (18/7) malam lalu.
balitribune.co.id | Semarapura - Warga pengempon Pura Tangkas Kori Agung Trah Sira Arya Kanuruhan Desa Akah Klungkung melaksanakan puncak karya ngenteg linggih, pengebek, pengodal, mapeselang, majejiwan, mapedanaan di pura setempat, Kamis (18/7) lalu.
 
Kelian Pura Pangeran Tangkas Kori Agung Trah Sira Arya Kanuruhan Desa Akah, I Nengah Suita menerangkan, krama pengempon pura tersebut berjumlah 150 KK. 
 
Dia menerangkan, sebelum puncak karya, dilaksanakan berbagai prosesi seperti ritual ngaturang piuning,nuasen karya, negtegang, nyuci, masang sunari, melaspas tetangunan, mebanten pengalang lan nyuarayang kentungan.
 
Selanjutnya pada rahina Anggara Kliwon Julungwangi, Selasa (9/7) lalu dilaksanakan ritual mapepada tawur balik sumpah agung lan caru nedunang Ida Bhatara dilanjutkan dengan prosesi tawur balik sumpah agung disertai melaspas, mendem pedagingan, pasupati prelingga dan pengingkup. Sementara prosesi melasti, memasar dan mendak Ida Bhatara berlangsung, Sabtu (13/7) akhir pekan kemarin.
 
Dapun puncak karya di Pura ini berlangsung saat rahina Whrespati Wage Sungsang, Kamis (18/7) lalu. Seluruh rangkaian prosesi dipuput oleh Ida Pedanda Gde Putra Tembau dari Gria Aan dan Ida Pedanda Wayan Darma dari Gria Wanasari.
 
Pada prosesi itu juga dipersembahkan wewalenan diantaranya, Topeng Sidakarya, Wayang Lemah, Baris Gede, Saron, Pesantian, tarian Rejang, serta tarian lainnya. 
 
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga penglingsir serta Pemangku di Pura tersebut mengucap rasa syukur atas terlaksananya karya dimaksud.
 
Tampak hadir pada puncak karya di Pura Tangkas Kori Agung Trah Sira Arya Kanuruhan Desa Akah,Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.