Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

manusa yadnya
Bali Tribune / Bupati Adi Arnawa bersama Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (25/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Sebagai wujud nyata dukungan tersebut, Pemkab Badung menyerahkan bantuan hibah keagamaan sebesar Rp 700 Juta. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta kepada Bendesa Adat Kwanji, I Nyoman Buda Arka, di sela-sela prosesi ngajum sekah yang dipusatkan di Pura Dalem Desa Adat Kwanji, Selasa (25/8/2026).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, mengapresiasi tinggi kekompakan dan semangat gotong royong krama Desa Adat Kwanji dalam menggelar upacara kolektif ini. Menurutnya, pelaksanaan yadnya massal menjadi solusi efektif untuk meringankan beban finansial krama tanpa sedikitpun mengurangi nilai spiritual dan kesucian ritual. "Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk senantiasa hadir meringankan beban masyarakat. Astungkara, pelaksanaan karya ini dapat berjalan lancar serta memberikan kerahayuan bagi seluruh warga," ujar Adi Arnawa.

Sementara itu, Bendesa Adat Kwanji, I Nyoman Buda Arka, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan nyata dari jajaran pimpinan daerah di tengah-tengah krama desa adat. Ia juga menjelaskan bahwa ritual massal ini merupakan agenda rutin yang lahir dari kesepakatan bersama warga. Puncak upacara dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus mendatang. "Tahun ini, upacara mesangih/metatah (potong gigi) diikuti oleh 80 orang peserta. Sementara untuk upacara memukur/nyekah mencakup sebanyak 66 sawa," jelas Buda Arka.

Prosesi ini turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Badung, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Sempidi I Gusti Ayu Kade Oka Dewi Pertiwi, perwakilan Majelis Desa Adat (MDA), tokoh masyarakat setempat, serta krama Desa Adat Kwanji.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.