Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Punya Balita, Perempuan Video Porno tak Ditahan

Bali Tribune/DILIMPAHKAN - Pelimpahan tersangka GGG dan KDKS saat dilimpahkan tahap 2, Senin (31/10/2022).

balitribune.co.id | Gianyar - Pasangan suami istri yang tampil hot di akun telegram "Balicouplef11" dalam waktu dekat segera diadili. Namun dengan pertimbangan pasangan ini memiliki anak Balita, tersanka KDKS (perempuan) tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. 
 
Dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Gde Ancana, Selasa (1/11/2022), pelimpahan tahap 2 berkas perkara tindak pidana pornografi dengan tersangka GGG dan KDKS dari penyidik Direskrimsus Polda Bali,  dilaksanakan Senin (31/10/22). Kedua tersangka dalam berkas perkara disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
 
Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara didapatkan fakta tersangka pada hari Selasa tanggal  12 Juli 2022 Personil Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bli melakukan pstroli siber dan menemukan akun twitter  dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "Open Group Exclusive Telegram"  dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp. 200.000,00 atas nama tersangka GGG dan  melalui profiling akun twititer https:twitter. com/bcouplefun11 dan akun telegram "Balicouplef11" terdapat video tersangka GGG dan istrinya, tersangka KDKS beralamat di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Karangasem sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.
 
Ditambahkannya jika dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar. Sedangkan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak yang dibawah umur. Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan, terangnya.
 
Selanjutnya JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa GGG dan KDKS yang merupakan pasangan suami istri dibekuk polisi lantaran nekat membuat video seks dan kemudian dijual lewat media sosial Telegram dan Twitter. 
wartawan
AGS
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.